RUU ASN Terbaru Masih Tahap Uji Publik, Ini 3 Perbedaannya

RUU ASN Terbaru Masih Tahap Uji Publik, Ini 3 Perbedaannya

RUU ASN terbaru

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Rencana pemerintah untuk mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada September 2023 diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini dilakukan untuk mencegah kekhawatiran masyarakat akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat penghapusan pegawai berstatus honorer oleh pemerintah pada tahun ini.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) di laman resminya, saat ini terdapat 2,3 juta tenaga non-PNS yang masih diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jumlah itu jauh lebih banyak dari perkiraan awal yang berkisar 400 ribu pegawai honorer. Kenaikan jumlah tenaga honorer tersebut diperkirakan akibat beberapa instansi di daerah masih merekrut pegawai non-PNS.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah berusaha agar tidak terjadi PHK massal tenaga honorer. Menurut Denni, salah satu upaya itu dilakukan pemerintah dengan membuka seleksi CASN 2023.

Upaya lain yang diharapkan bisa menyelamatkan tenaga honorer dari pemberhentian massal yaitu melalui pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Saat ini, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tidak mengatur status tenaga honorer sehingga membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah menjadi tidak jelas nasibnya.

Pada pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN adalah PNS dan PPPK. Padahal saat ini, masih banyak tenaga honorer yang statusnya bukan PPPK meskipun sudah lama mengabdi di instansi tempatnya bekerja.

Melansir Kompas, Bima Haria Wibisana yang menjabat Kepala BKN di tahun 2021 mengatakan, pegawai honorer berbeda dengan PPPK. Bima saat itu ingin meluruskan anggapan masyarakat yang menyamakan status PPPK dengan honorer.

“PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara yang sah. Yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik,” kata Bima.

Berdasarkan pendapat yang sama bahwa PPPK berbeda dari tenaga honorer, masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk mengatur kembali status tenaga honorer yang tidak diatur UU ASN saat ini.

Berikut ini 3 hal berbeda dari RUU ASN terbaru dibandingkan UU ASN saat ini.

Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS           

Mengutip data yang dirilis Indonesia Parliamentary Center, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak tahun 2020 lalu. DPR memperpanjang pembahasan RUU tersebut pada bulan Juli 2021.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 ini diharapkan bisa menjadi UU ASN terbaru. Saat ini RUU tentang revisi UU ASN sedang dalam tahap uji publik.

Kemen PANRB telah melakukan uji publik RUU tentang revisi UU ASN di Universitas Negeri Semarang (UNES), Rabu (26/7).

Dalam uji publik tersebut turut dibahas tentang nasib tenaga non-ASN atau honorer yang akan dihapus pada November 2023.

Berdasarkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, apabila RUU tersebut disetujui DPR dan pemerintah, maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS dalam waktu 6 bulan hingga 3 tahun setelah RUU disahkan sebagai undang-undang.

RUU ASN yang baru nantinya akan mengatur agar tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang diangkat sebelum tanggal 15 Januari 2014 dan belum memasuki usia pensiun wajib seccara langsung diangkat statusnya menjadi PNS oleh pemerintah. Hal itu seakan memberi harapan bagi keberlanjutan karier beberapa tenaga honorer.

Namun sedihnya, pasal 131A RUU tentang Perubahan UU ASN tersebut belum menjamin tenaga honorer yang mendapat surat pengangkatan setelah tanggal 15 Januari 2014, karena status mereka belum tentu diangkat menjadi PNS. Sejauh ini belum ada ketentuan secara eksplisit di RUU tersebut yang otomatis mengangkat status tenaga honorer menjadi PPPK.

Disisi lain, pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS tetap dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, tunjangan yang diperoleh sebelumnya, serta batasan usia pensiun pegawai. RUU tentang revisi UU ASN juga merinci tenaga kerja honorer yang dimaksud diantaranya pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Jaminan Hari Tua untuk PPPK

Selain mengatur tentang penyelesaian pegawai berstatus honorer, RUU ASN terbaru ini juga mengatur ketentuan jaminan hari tua (JHT) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ASN yang saat ini berlaku mengatur PPPK tidak mendapat JHT maupun pensiun.

Tidak adanya JHT untuk PPPK saat ini mendapatkan kritik di masyarakat dan dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Sebab hal itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi pegawai dengan status PPPK yang tidak kunjung diangkat menjadi PNS dan umurnya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat PNS atau mendekati usia pensiun, sedangkan ia telah memberikan tenaga dan pikirannya untuk bekerja secara maksimal.   

Meskipun PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, pemberian JHT untuk PPPK yang diatur RUU ASN terbaru dianggap lebih baik dan diharapkan bisa lebih menjamin kesejahteraan pegawai.

Menghapus Komisi ASN

DPR mengajukan agar Komisi ASN (KASN) dihapus. KASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  dibentuk untuk mengawasi kinerja ASN agar sesuai kode etik serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN.

Namun menurut DPR, kewenangan, fungsi dan tugas KASN tumpang tindih dengan Kemen PANRB. Jika RUU ASN terbaru ini disahkan menjadi UU, wewenang tugas dan fungsi KASN akan diemban kembali oleh menteri PANRB.

Itu 3 hal yang diatur RUU ASN terbaru. Senyampang masih dalam tahap uji publik, masih terbuka saran dan masukan masyarakat untuk UU ASN, demi kualitas ASN dan pelayanan publik ke masyarakat yang lebih baik.  

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel