Sediksi – Pemerintah Indonesia berencana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor informal ke Arab Saudi dengan adannya sistem syarikah.
Mengutip rilis pers Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Jumat, 29 September 2023, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemenaker tengah melakukan revisi Kepmenaker No. 291/2018.
Revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 291 tahun 2018 tersebut nantinya mengubah beberapa hal dalam pedoman pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI (P3MI) di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Ida mengatakan revisi Kepmenaker akan membuka kesempatan lebih luas bagi seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berencana menempatkan PMI di Arab Saudi.
Selain kembali membuka kesempatan penyaluran PMI ke Arab Saudi, revisi tersebut juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi P3MI agar bisa mengikuti mekanisme SPSK.
Dengan penerapan perekrutan sistem syarikah di Arab Saudi dan mekanisme Sistem Penempatan Satu Kanal di Indonesia, diharapkan bisa meminimalisir masalah yang kerap muncul saat PMI bekerja di Arab Saudi.
Baca Juga: 7 Negara yang Menerima Imigran Indonesia
Sistem syarikah
Sistem syarikah yang telah diuji coba pada akhir tahun 2022 dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah Arab Saudi menjamin keamanan dan kesejahteraan PMI yang bekerja di negaranya.
Digunakannya sistem syarikah untuk merekrut tenaga kerja asing merupakan pengganti sistem kafala.
Dengan sistem syarikah, Pemerintah Arab Saudi menggunakanlembaga penyalur tenaga kerja asing berbadan hukum resmi untuk menempatkan PMI.
Lembaga penyalur tenaga kerja dalam sistem syarikah diawasi dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi.
Pada uji coba tahun 2022 lalu, terdapat lebih kurang 30 perusahaan penyalur tenaga kerja di Arab Saudi yang telah mengikuti sistem syarikah.
Perusahaan-perusahaan tersebut mendata dan menentukan kebutuhan PMI di Arab Saudi.
Nantinya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenaker akan mengisi kebutuhan PMI sesuai permintaan.
Penerapan sistem syarikah ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap PMI sehingga hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi.
Terutama untuk PMI di sektor informal seperti asisten rumah tangga (ART) yang kerap mengalami kasus kekerasan maupun penganiayaan.
Sebelumnya, Indonesia melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja sejak tahun 2011 akibat banyaknya PMI yang mengalami kekerasan, penyiksaan, dan berbagai masalah hukum saat bekerja di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia baru membuka kembali kerja sama pengiriman PMI dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2022 lalu melalui uji coba Sistem Penempatan Satu Kanal.
Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)
SPSK bertujuan untuk menghindari penempatan PMI di Arab Saudi secara ilegal sehingga pengawasan jadi lebih fokus karena penempatan dan pemberangkatan PMI hanya satu jalur.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenaker telah bekerjasama dengan 49 lembaga penyalur PMI pada awal uji coba setelah moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi dicabut.
Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kemenaker Rendra Setiawan pada Desember 2022 lalu menegaskan jika mekanisme SPSK merupakan satu-satunya jalur legal pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi.
“SPSK ini disepakati kedua negara sebagai sistem yang legal untuk memproses penempatan pekerja migran ke Arab Saudi di sektor pengguna perseorangan. Tidak ada jalur lain,” kata Rendra dikutip dari BBC Indonesia.
Rendra menjelaskan kerja sama pengiriman PMI khususnya untuk ART ke Arab Saudi kembali dibuka karena pemerintah menilai banyak warga Indonesia yang berminat bekerja ke Arab Saudi.
Beberapa kesepakatan baru juga diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) seperti jam kerja, jenis pekerjaan, upah, dan penempatan wilayah untuk pekerja.
Rendra mengatakan bahwa dengan kesepakatan yang baru, jenis pekerjaan untuk PMI hanya diperbolehkan satu jenis saja.
Selain itu, regulasi baru juga menjamin hak PMI untuk tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga maupun pemerintah.
Termasuk dokumen-dokumen pribadi PMI yang tidak boleh ditahan oleh pengguna jasa dengan alasan apapun.
Pengaduan PMI Arab Saudi tertinggi per Agustus 2023
Berdasarkan laporan data Badan Pelindungan PMI (BP2MI) periode Agustus 2023, PMI di Arab Saudi paling banyak melakukan pengaduan ke pemerintah.
Pada bulan Agustus, BP2MI mencatat 45 pengaduan dari PMI yang bekerja di Arab Saudi.
Sepanjang tahun 2023 dari bulan Januari hingga Agustus, total ada 360 pengaduan PMI Arab Saudi.
Jumlah pengaduan tersebut tertinggi dibandingkan PMI di negara-negara lain.
BP2MI tidak merinci jenis-jenis pengaduan PMI Arab Saudi.
Namun, berdasarkan publikasi data BP2MI, secara umum pengaduan didominasi PMI yang ingin dipulangkan.
Pengaduan lainnya terkait PMI yang statusnya gagal berangkat dan biaya penempatan PMI melebihi struktur biaya yang ditentukan regulasi.