Sediksi.com – Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO pada Senin, 20 November.
Sehingga mulai sekarang, bahasa Indonesia bisa digunakan sebagai bahasa sidang. Kemudian dokumen-dokumen Konferensi Umum juga akan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pemberlakuan keputusan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Konferensi Umum ke-42 UNESCO ini sendiri diselenggarakan pada 7–22 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Konferensi Umum UNESCO punya 10 bahasa resmi
Bahasa Indonesia adalah bahasa kesepuluh yang ditetapkan sebagai bahasa resmi untuk Konferensi Umum UNESCO.
Sembilan bahasa resmi lainnya adalah Arab, Mandarin, Inggris, Prancis, Hindi, Italia, Portugis, Rusia, dan Spanyol.
Konferensi Umum UNESCO bukan satu-satunya badan independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) atau UN yang mempunyai bahasa resminya sendiri.
Universal Postal Union misalnya, bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Prancis. Adapun peran badan independen PBB satu ini adalah mengoordinasikan dan memfasilitasi sistem pos di seluruh dunia.
Lalu International Fund for Agricultural Development (IFAD), badan independen PBB yang bergerak sebagai lembaga keuangan internasional untuk daerah pedesaan di negara-negara berkembang.
Lembaga ini memiliki empat bahasa resmi yang terdiri dari Arab, Inggris, Prancis, dan Spanyol.
Sementara itu, bahasa resmi PBB sendiri di antaranya Inggris, Mandarin, Prancis, Rusia, Arab, dan Spanyol.
Timeline bahasa Indonesia diusulkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO
Melansir dari pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI (Wadetap) untuk UNESCO pada Januari 2023.
Hasil dari diskusi tersebut, mereka menyadari potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Kabar ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Lalu Wadetap untuk UNESCO, Kemlu RI, dan Kemendikbudristek mengadakan pertemuan pada 7 Februari.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Setelahnya, mereka langsung menyusun proposal untuk diajukan kepada UNESCO.
Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyerahkan proposal tersebut kepada Sekretariat UNESCO agar bisa masuk ke dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10–24 Mei 2023.
Proposal tersebut disetujui dan masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO.
Pada 8 November, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposal tersebut di hadapan Legal Committee di Markas Besar UNESCO di Paris.
Anggota komisi menyatakan tidak keberatan dan Legal Committee pun menyetujui proposal tersebut.
Perbedaan antara bahasa resmi dan bahasa sehari-hari (working languages)
UNESCO sama seperti PBB, keduanya memisahkan antara bahasa resmi dan bahasa sehari-hari atau working languages.
Bahasa resmi adalah bahasa yang diakui secara formal dan digunakan dalam pertemuan-pertemuan.
Working languages adalah bahasa yang digunakan dalam interaksi sehari-hari di lingkup PBB, UNESCO, atau badan-badan lainnya.
Di UNESCO, bahasa resmi belum tentu masuk dalam bahasa sehari-hari. Hal ini sangat bergantung pada hasil amandemen yang diadopsi.
Berdasarkan amandemen terbaru yang ditetapkan pada 2022, bahasa resmi UNESCO meliputi Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Hindi, Italia, Portugis, Rusia, dan Spanyol.
Sedangkan bahasa sehari-hari yang digunakan adalah Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Rusia, dan Spanyol.
Bahasa Indonesia ditargetkan menjadi bahasa resmi PBB tahun 2045
Pembahasan bahasa Indonesia ditargetkan menjadi bahasa resmi PBB pernah disampaikan oleh Dadang Sunendar, Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Pusat Perbukuan Kemendikbud pada tahun 2018 dalam Kongres Bahasa Indonesia ke-11.
Dia kembali menyampaikan hal ini dalam kegiatan Lesehan Kebangsaan bertema ‘Bahasa Penghela Pembangunan Manusia: Pembinaan Bahasa, Pembinaan Bangsa’ di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat pada 22 November 2019.
“Mudah-mudahan selama syaratnya sudah kita penuhi dan saya optimis ke depan setidaknya tahun 2045 bahasa Indonesia harus masuk dalam jajaran bahasa internasional,” ucapnya.
Bahasa Indonesia ditargetkan menjadi bahasa resmi PBB seperti halnya Inggris, Prancis, Mandarin, Arab, Spanyol, dan Rusia pada tahun 2045.
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal ini disampaikan Dadang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Dalam presentasi proposal kepada UNESCO pada 8 November, Duta Besar Mohamad Oemar, Wadetap untuk UNESCO menyampaikan rincian data penggunaan bahasa Indonesia.
Saat ini, bahasa Indonesia telah digunakan oleh lebih dari 275 juta penutur, kurikulum bahasa Indonesia masuk di 52 negara di dunia, dan ada setidaknya 150.000 penutur asing yang tersebar di seluruh dunia.
Bahasa Indonesia sendiri kini berada di urutan ke-11 sebagai bahasa dengan penutur terbanyak di dunia.
Diadopsinya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO yang ke-10, bisa diartikan Indonesia telah mewujudkan sebuah pencapaian yang besar.
Dan jalan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional sehingga setara dengan ketujuh bahasa resmi PBB pun semakin lancar.