Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI: Wajib Paham!

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI: Wajib Paham!

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Pelaksanaan seleksi CPNS tahun anggaran 2023 telah dimulai dan kini telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Banyak instansi pemerintah yang turut membuka seleksi untuk mendapatkan PNS atau ASN sesuai kebutuhan.

Sebagaimana semua tes lainnya, tata tertib peserta SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI juga harus diketahui semua peserta.

Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS 2023. Hal ini ditandai dengan surat pengumuman yang terbit pada 16 September 2023 lalu.

Kejaksaaan RI membuka seleksi CPNS 2023 atas dasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Tahap seleksi CPNS 2023 diawali dengan seleksi administrasi. Setelah melaksanakan seleksi administrasi, seleksi CPNS 2023 beranjak ke masa sanggah.

Setelah itu, terdapat tahap SKD untuk menjaring lebih lanjut siapa orang yang bisa menjadi PNS. Segala hal tentang pelaksanaan SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI telah beredar luas.

Mulai dari jadwal dan lokasi pelaksanaan hingga perubahan terhadap hal tersebut. SKD CPNS Kejaksaan RI akan dilaksanakan pada 9 – 16 November 2023. SKD digelar di 41 lokasi tes yang tersebar di Indonesia.

Simak tata tertib peserta SKD CPNS 2023 di Kejaksaan RI berikut ini.

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI

Peserta SKD CPNS 2023 di Kejaksaan RI datang selambat-lambatnya 60 menit sebelum seleksi dimulai. Peserta harus melakukan proses registrasi dan pengecekan dokumen persyaratan dalam mengikuti SKD CPNS 2023 di Kejaksaan RI

Peserta SKD CPNS akan mendapatkan PIN registrasi sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN kepada peserta SKD CPNS ini akan ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

Pada saat pengecekan dokumen persyaratan, panitia juga akan mengecek kesesuaian foto di dokumen dan kenyataan. Hal ini untuk memastikan peserta SKD CPNS tidak digantikan oleh orang lain.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS

Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa saat SKD CPNS, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP, Kartu Keluarga atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir
  • Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dari laman SSCASN
  • Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) atau paspor bagi peserta dengan lokasi tes di luar negeri
  • Pensil kayu bukan pensil mekanik

Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS

Saat mengikuti tes, peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan:

  • Atasan kemeja warna putih polos tanpa corak. Peserta tidak diperbolehkan mengenakan kaos
  • Bawahan celana atau rok berwarna hitam polos tanpa corak. Peserta dilarang mengenakan celana atau rok dengan bahan jeans
  • Bersepatu dengan dominan warna hitam. Pesertia tidak boleh memakai sandal saat SKD CPNS
  • Bagi peserta yang berhijab dapat menggunakan hijab berwarna gelap
  • Peserta tidak mengenakan ikat pinggang

Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Peserta tidak diperkenankan membawa sejumlah barang berikut ini:

  • Catatan atau buku
  • Gawai, jam tangan, alat tulis, kamera dalam wujud apapun, dan kalkulator
  • Senjata tajam, senjata api, dan senjata sejenis lainnya

Tidak hanya itu, peserta SKD CPNS tidak diperbolehkan menggunakan komputer selain untuk tes CAT.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta SKD CPNS

Selain tidak boleh membawa barang tertentu, peserta SKD CPNS tidak boleh melakukan hal-hal berikut ini.

  • Membicarakan atau menanyakan sesuatu kepada peserta lain
  • Memberikan/menerima sesuatu kepada/dari peserta lain tanpa izin panitia
  • Keluar dari ruangan tes tanpa izin panitia
  • Membawa makanan dan minuman ke ruangan tes
  • Merokok di ruangan tes

Peserta SKD CPNS juga harus menitipkan barang di tempat yang telah disediakan oleh panitia. Kemudian peserta menanti dimulainya SKD CPNS di ruang tunggu steril.

Peserta wajib menyimak arahan dari panitia sebelum SKD CPNS berlangsung. Apabila peserta mengalami keluhan kesehatan selama mengikuti tes.

Peserta dapat keluar dari ruangan jika sudah selesai mengerjakan dan mencatat hasil skor. Kemudian peserta juga harus memperoleh izin panitia untuk keluar ruangan.

Nah, itulah informasi tentang tata tertib SKD CPNS khususnya di Kejaksaan RI. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan agar bisa mendapat hasil terbaik, ya!

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel