Sediksi.com – Target pemerintah untuk mempercepat transisi penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik diperkirakan baru akan tercapai pada tahun 2026. Hal itu terlihat dari masih rendahnya minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, terutama motor listrik.
Mengutip CNN Indonesia (1/8), Menteri Investasi dan Ketua Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana pemerintah memperluas cakupan subsidi pembelian motor listrik.
Pemerintah mempertimbangkan untuk membuka kesempatan masyarakat umum mengajukan subsidi motor listrik.
Subsidi motor listrik
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 mengatur penerima subsidi motor listrik hanya diberikan khusus beberapa kategori. Antara lain, untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Target tak tercapai. Sejak peraturan menteri tersebut dilaksanakan pada Maret 2023, dari target kuota 200.000 unit motor listrik hanya 1.060 unit yang tersalurkan ke masyarakat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kertasasmita mengatakan akan menghapus syarat-syarat yang ada di peraturan menteri tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
“Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk membeli kendaraan listrik roda dua berbasis baterai diberikan per NIK KTP, satu KTP cuma boleh beli satu motor listrik,” kata Agus.
Pemerintah menyubsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7.000.000 per KTP.
Mengutip IDX Channel, rencana subsidi motor listrik mendapat respon beragam. Beberapa pengamat mengungkapkan subsidi semestinya merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah kebawah. Namun, motor listrik adalah kebutuhan tersier sehingga tidak seharusnya disubsidi oleh pemerintah.
Menurut pengamat, hal tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan subsidi motor listrik yang dicetuskan pemerintah.
Faktor-faktor lain yang membuat rendahnya minat masyarakat membeli motor listrik yaitu masih terbatasnya jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan unit baterai yang disediakan sehingga masyarakat khawatir akan kesulitan untuk menukarkan dan mengisi daya baterai motor listrik.
Masyarakat juga mengharapkan adanya jaminan kemudahan menggunakan motor listrik dalam jangka panjang terutama untuk perawatan, reparasi, dan ketersediaan suku cadang.
Melansir Beritasatu, subsidi motor listrik diberikan untuk pembelian motor listrik yang telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Artinya, motor listrik tersebut 40% suku cadangnya harus dibuat di Indonesia.
Penertiban Sepeda Listrik
Di tengah upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat bertransisi menggunakan kendaraan listrik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana mengatur ketentuan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Mengutip detiknews, Jumat (5/8), Ketua Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa perlu adanya regulasi khusus untuk menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Regulasi tersebut akan dibuat bersama dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Firman menjelaskan, hal tersebut dilakukan setelah melihat masih ada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, sepeda listrik hanya bisa melintas di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Sepeda listrik diperbolehkan menggunakan lajur sepeda atau jalur khusus yang memang diperuntukkan bagi kendaraan dengan penggerak motor listrik.
Sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud pada peraturan tersebut misalnya jalan yang berada di lingkup pemukiman, tempat wisata, atau trotoar khusus yang cukup luas untuk dilewati pejalan kaki dan pesepeda.
Selain itu, pengendara dengan usia 12-15 tahun harus dengan pendampingan orang dewasa. Pengendara sepeda listrik juga harus menggunakan helm.
Terdapat celah pada peraturan tersebut yang menyebabkan sepeda motor listrik digunakan anak-anak untuk berkendara di jalan umum.
Hal tersebut menuai permasalahan karena dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan, mengingat anak-anak masih belum cukup matang secara emosional untuk berkendara di jalan umum.
Perbedaan motor listrik dengan sepeda listrik
Walaupun sama-sama kendaraan roda dua yang ramah lingkungan dan penggunaannya didorong oleh pemerintah, motor listrik berbeda dari sepeda listrik. Hal ini terlihat dari segi regulasi, bentuk fisik, hingga kecepatan.
Sepeda Listrik | Motor Listrik | |
Regulasi | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik |
Surat-surat | Pengendara tidak perlu memiliki SIM dan umur minimal pengendara 12 tahun | Pengemudi harus memiliki SIM dengan umur minimal 17 tahun dan pemiliknya harus punya STNK serta BPKB |
Nomor Polisi | Tidak ada | Ada dan dilengkapi dengan STNK-BPKB |
Bentuk Fisik | Menyerupai sepeda dengan pedal untuk dikayuh yang dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan kaca reflektor | Tidak terdapat pedal seperti sepeda listrik dan lebih menyerupai sepeda motor berbahan bakar minyak |
Kecepatan | Hanya diperbolehkan maksimal 25 km/jam | Mencapai 70-80 km/jam, berbeda-beda menyesuaikan jenis dinamo dan baterai |
Jarak tempuh | < 50 km | 100-180 km |
Jalur lintasan | Khusus di kawasan perumahan, objek wisata, tempat car free day | Jalanan umum |