Beda Nasib Wulan Guritno dan Selebgram Ngawi usai Promosikan Judi Online

Beda Nasib Wulan Guritno dan Selebgram Ngawi usai Promosikan Judi Online

Wulan Guritno diusulkan jadi duta anti judi online.

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Belakangan ini ramai soal kasus promosi judi online yang dilakukan oleh artis Wulan Guritno, juga selebgram Ngawi.

Keduanya memang sama-sama mempromosikan judi online di media sosialnya. Akan tetapi, mengalami nasib yang berbeda.

Wulan Guritno Diusulkan Jadi Duta Anti Judi Online

Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online pada tahun 2020 lalu. Diketahui jika situs judi tersebut ternyata masih aktif.

Aktris 42 tahun itu rencananya akan dipanggil pihak kepolisian minggu ini terkait dirinya yang diduga mempromosikan judi online.

Namun, belum juga dipanggil pihak kepolisian, Wulan Guritno justru diusulkan untuk menjadi duta judi online oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Budi menyebut dirinya ingin menjadikan Wulan Guritno sebagai duta anti judi online.

“Kalau bisa kita bina saja, maksudnya sebagai duta anti judi online,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/9) kemarin.

Sebenarnya wacana Budi untuk menjadikan Wulan Guritno sebagai duta anti judi online bukannya tanpa alasan.

Budi mengaku sudah mengetahui pernyataan Wulan Guritno bahwa tidak tahu terkait konten promosi judi online di media sosialnya karena dipikir hanya game.

Sementara itu, perwakilan manajemen Wulan Guritno, Bucie Lee mengatakan bahwa Wulan kaget karena konten tersebut dipermasalahkan mengingat sudah dibuat tahun 2020 lalu.

“Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat ini karena konten tersebut sudah lama itu, dibuat tahun 2020. Kok sekarang mencuat kembali?” katanya yang dikutip dari detikhot pada Selasa, (5/9).

Meski video judi online itu sudah beredar sejak 2020 lalu, akan tetapi, video itu kembali muncul di dunia maya usai Wulan mengkritik larangan ekspor benih lobster (benur) di hadapan DPR beberapa hari lalu.

Adapun sejauh ini belum ada kabar terkait tanggal pemanggilan Wulan Guritno, meski pihak kepolisian sudah mengatakan akan memanggilnya minggu ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan terkait Wulan ini guna mengklarifikasi maksud dan tujuannya mempromosikan situs judi online tersebut.

Penyidik pun baru akan menilai ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan Wulan terkait promosi situs judi online tersebut.

Selebgram Ngawi Terancam Bui

Nasib Wulan Guritno ini jelas berbeda dengan selebgram asal Ngawi.

Kepolisian Resor Ngawi menangkap tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi karena diduga telah mempromosikan situs judi online di akun media sosial milik mereka.

Kapolres Ngawi AKBP Agrowiyono mengungkapkan bahwa ketujuh selebgram tersebut ditangkap karena menawarkan perjudian di Instagram mereka.

“Selebgram yang mempromosikan judi online ini kita tangkap hasil dari patroli siber, dan ini menjadi kasus yang jadi atensi pimpinan,” ungkapnya.

Ketujuh selebgram yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga telah mengaku menerima bayaran promosi judi online sekitar Rp1-2 juta setiap bulannya.

Sementara itu, ketujuh selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana yang mengancam mereka maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Publik Figur Promosikan Judi Online

Sebenarnya tak hanya Wulan Guritno yang diduga turut mempromosikan situs judi online. Ada sejumlah publik figur lainnya yang turut diduga melakukan tindakan tersebut.

Hal tersebut terungkap atas laporan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang mengadukan 26 artis, terdiri dari komedian hingga penyanyi ke Bareskrim polri.

Puluhan artis itu diadukan karena diduga telah mempromosikan konten judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Viivid Bachtiar mengatakan juga akan memanggil sejumlah publik figur lainnya yang tercatat turut serta mempromosikan situs judi online.

“Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin,” ujarnya pada Rabu, (30/8) lalu saat konferensi pers.

Vivid juga mengimbau kepada influencer, artis, selebgram untuk saat ini berhenti mempromosikan judi online. Menurutnya sudah banyak korban yang jatuh miskin gara-gara terjerat judi online ini.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel