Apakah Presiden Mendapat Uang Pensiun? Menuju Akhir Jabatan Jokowi

Apakah Presiden Mendapat Uang Pensiun? Menuju Akhir Jabatan Jokowi

Apakah presiden mendapat uang pensiun? menuju akhir jabatan Jokowi

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Pendaftaran capres dan cawapres semakin dekat. Itu akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Mengingat jadwal pemilu 2024 yang juga menjadi kontekstasi panggung pilpres itu, berarti masa akhir jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga semakin dekat.

Lantas, apakah presiden mendapat uang pensiun? Jika iya, berapa uang pensiunan yang akan didapatkan Presiden Jokowi?

Terkait apakah presiden mendapat uang pensiun itu rupanya telah diatur dalam Undang-Undang.

Kalau kamu penasaran dengan apakah presiden mendapat uang pensiun? Berikut penjelasannya.

Apakah Presiden Mendapat Uang Pensiun?

Pada Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS, TNI/Polri akan naik sebesar 12 persen.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda telah diatur terkait gaji pensiunan PNS tahun 2019 sampai 2023.

Gaji pensiunan yang bisa dicairkan melalui PT Taspen, BUMN yang menangani asuransi tabungan hari tua dan dana pensiunan PNS serta pejabat negara lainnya diatur dalam program pensiunannya.

Uang pensiunan PNS golongan I dimulai dari Rp1.560.800 – Rp2.014.900hingga golongan IV antara Rp1.560.000 hingga Rp4.425.900.

Lantas, pertanyaan mengenai apakah presiden mendapatkan uang pensiunan ini? jawabannya adalah iya.

Presiden beserta wakil presiden mendapatkan uang pensiunan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presdiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Di peraturan tersebut, presiden dan wakil presiden akan mendapatlan uang pensiunan setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

Tercatat, gaji presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS yakni Rp5,04 juta dalam sebulan.

Sementara, jika mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu di pasal 1 ayat 2A disebutkan bahwa presiden mendapatkan tunjanagan Rp32,5 juta.

Maka, presiden akan mendapatkan uang pensiunan sama dengan gajinya selama menjabat yakni Rp30,24 juta. Hanya saja, ia tidak akan mendapat uang tunjangan itu lagi.

Adapun gaji ke-13 yang didapatkan Jokowi berupa gaji pokok dan tunjangan, jika ditotal angkanya sebesar Rp62,47 juta.

Presiden dan wakil presiden yang masa jabatannya sudah berakhir akan mendapatkan uang pensiunan tanpa uang tunjangan.

Meski begitu, presiden selama menjabat berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara.

Tunjangan itu termasuk biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, telepon, dan biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Presiden yang Pensiun Tetap Mendapatkan Hak Pengamanan

Selain fasilitas yang layak, presiden akan diberikan juga mobil dinas dengan fasilitas keamanan yang diberikan oleh pengamanan presiden.

Presiden yang pensiun pun juga masih akan mendapatkan pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang tugas paspampres untuk mengamankan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Berdasarkan PP Pasal 13 itu, selengkapnya mengatur mantan rpresiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamana dengan fasilitas secara terbatas.

Fasilitas itu diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus, termasuk meliputi istri atau suami. Pengamanan itu di antaranya pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan.

Selain itu, dalam Pasal 14 ayat 1 tertuang pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.

Pada Pasal 17, Terkait pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri atau suami di luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.

Terakhir, mantan presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan pengamanan tersebut seumur hidup, sejak berakhirnya masa jabatan sebagai presiden dan wakil presiden.

Serta, memiliki hak juga untuk menolak mendapatkan pengamanan. Apabila presiden dan mantan wakil presiden menolak mendapatkan pengamanan akan disampaikan kepada presiden yang sedang menjabat malalui Panglima TNI.

Itulah pembahasan mengenai apakah presiden mendapatkan uang pensiunan?

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel