Megawati Ingin Jokowi Bubarkan KPK, Banyak Pihak Buka Suara

Megawati Ingin Jokowi Bubarkan KPK, Banyak Pihak Buka Suara

Megawati ingin KPK dibubarkan

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Presiden kelima RI, Megawati Soekarno Putri buka-bukaan mengungkapkan percakapannya dengan Jokowi terkait KPK. Ia mengaku pernah meminta Jokowi untuk membubarkan KPK.

“Ayok kalian pergilah ke bawah, lihatlah rakyat yang masih miskin. Ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga. Bohong kalau nggak kelihatan. Persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum Indonesia ini yang sudah susah-susah saya buat KPK itu. Itu persoalannya, itu persoalannya,” katanya saat menjadi pembicara di The Tribrata Darmawangsa, Jaksel, Senin (21/8).

Usai membahas tentang rakyat yang masih miskin itu, Megawati menyebut bahwa KPK perlu dibubarkan karena dirasa tidak efektif. Baginya, fungsi KPK jauh dari kata ideal.

“Saya sampai kadang-kadang bilang ama Pak Jokowi ‘Udah deh bubarin aja KPK itu, Pak, menurut saya nggak efektif’. ‘Ibu nek kalau ngomong ces pleng’,” lanjutnya dengan menirukan Jokowi.

Pernyataan Megawati tersebut, langsung menuai sejumlah tanggapan dari beberapa pihak, mengingat lembaga antirasuah itu dibentuk saat masa jabatan Megawati.

Pendapat Novel Baswedan

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut tak mempermasalahkan jika seandainya pemerintah membubarkan lembaga tersebut. Kendati demikian, ia tetap berpendapat bahwa pemberantasan korupsi tetap perlu dilakukan.

“Kalau dibubarkan, ya terserah saja. Tapi kan kita harus tahu bahwa memberantas wajib dilakukan,” jelasnya pada Selasa, (22/8).

Novel lalu mengingatkan apabila ingin membubarkan KPK, maka pemberantasan korupsi harus terus dijalankan. Ketika dibubarkan jangan sampai agenda pemberantasan korupsi justru tidak dijalankan.

Di sisi lain, Novel Baswedan juga menanggapi tindakan Megawati yang pernah merapikan dasi Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu di sidang Tahunan MPR menjelang HUT Kemerdekaan RI lalu.

Novel mengira bahwa tindakan Megawati itu seolah menggambarkan ketua KPK sedang bermasalah dan Megawati yang membenarkan.

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memilih enggan menanggapi pernyataan Megawati itu.

“Menurut saya, tidak ada yang perlu dijawab soal pembubaran KPK, biar dibahas nantilah oleh ini,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkit bahwa justru ada penguatan KPK. Bentuknya seperti apa, Mahfud masih belum merinci.

“Tadi ada rekomendasi tentang penguatan KPK malahan. Saya tidak akan menanggapi itu (pernyataan Megawati),” sambungnya.

Sejarah Berdirinya KPK di Era Megawati

Isu pembubaran KPK sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Sebagai lembaga yang menangani, menyidik, dan melakukan penuntutan tindak pidana korupsi, KPK terus menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Lembaga ini didirikan pada tahun 2022 oleh Presiden Megawati. Pendiriannya didasari di saat ia melihat institusi kejaksaan dan kepolisian yang terlalu kotor, sehingga dibentuklah KPK untuk menangkap para koruptor.

Dikutip dari museum kepresidenan, ide awal pembentukan KPK sebenarnya sudah ada sejak Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Ketika itu, Habibie mengawalinya dengan membentuk badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Selanjutnya, di masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur penanganan pemberantas korupsi dilakukan oleh Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Badan tersebut dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.

Pemberantasan KKN justru mengalami kemunduran, ini membuat dibubarkannya TGPTPK seiring dengan lengsernya Gus Dur.

Kemudian langkah pemberantasan korupsi dilanjutkan oleh putri Presiden pertama RI itu. Era administrasi Megawati menjadi tonggak berdirinya KPK. Upaya memberantas korupsi jadi kian genting dan mendorong dibuatnya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dilemahkan dan Diminta Bubar

KPK sendiri dibentuk sebagai lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Meski begitu, lembaga ini beberapa kali kerap dikriminalisasi dan dijegal dalam menjalakan tugas-tugasnya.

Beberapa tahun lalu, sejumlah aturan pemberantasan korupsi diubah melalui revisi RUU KPK. Kala itu, masyarakat menuding bahwa ada upaya untuk melemahkan KPK.

Masyarakat yang tak puas mengagendakan demonstrasi besar-besaran bertajuk #ReformasiDikorupsi. Gelaran demonstrasi itu berakar dari ketidak puasan rakyat pada pemerintahan. Selain adanya upaya untuk melemahkan KPK, gerakan itu juga menolak pengesahan RUU bermasalah lainnya.

Lantas, pantaskah KPK dibubarkan? Bagaimana menurutmu?

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel