Sediksi.com – Di akhir 2023 ini, pemerintah mengumumkan akan menaikkan upah minimum 2024. Kenaikan upah minimum itu berkaitan dengan pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 2021 tentang Pengupahan yang dirlis pada 10 November 2023 lalu.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis upah minimum seperti UMP dan UMR. Apa beda UMP dan UMR?
Selengkapnya, mari kita cari tahu perbedaan UMP dan UMR berikut ini secara rinci.
Pengertian Upah Minimum
Merujuk dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Upah minimum ini menjadi standar bagi para pekerja/buruh untuk mendapatkan nilai upah yang sesuai. Aturan itu, melarang pengusaha untuk membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.
Dalam PP Nomor 51 pasal 24 ayat (1a), adapun pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan untuk dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sementara, tidak ada pengubahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 23 ayat (1) dan 2, dimaksud upah bulanan terendah ini terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap atau dalam hal komponen upah di persuhaaan terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Apa beda UMP dan UMR?
Perbedaan UMP dan UMR ini bisa kita lihat dari pengertiannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 88C ayat (1) tentang Cipta Kerja, Upah Minimum Provinsi atau UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Sementara itu, Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Namun, istilah UMR kini tidak lagi digunakan dan berganti dengan istilah UMP untuk tingkat 1 (provinsi) dan UMK untuk tingkat II (kabupaten/kota).
Sementara itu, pengertian UMK melansir dari Perppu 2/2022 Pasal 88C ayat (2) dan (3), UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Gubernur ini dapat menetapkan UMK dari hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.
Upah minimum itu terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu, yang termuat dalam Pasal 25 ayat (1) bagian a dan b.
Penetapan upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
UMP atau UMK yang Jadi Acuan?
Lantas, dari pengertian dan perbedaan antara UMP dan UMK tersebut, manakah yang menjadi acuan?
Sekali lagi, mari kita merujuknya dari peraturan yang sudah ada. Menilik dari Pemenaker 18/2022 Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang bunyinya:
- Penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu:
- Syarat-syarat tertentu pada ayat (1) yaitu:
- Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
- Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa UMK lebih khusus diterapkan daripada UMP. Ketentuan UMP lebih berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi apabila kabupaten/kota di provinsi tersebut belum memiliki UMK.
Sementara, bila kabupaten/kota sudah memiliki UMK, yang jumlahnya lebih besar dari UMP maka pengusaha harus memberikan upah bagi pekerja/buruh berdasarkan ketentuan UMK.
Adapun batas penyesuaian upah minimum 2024 yang terdiri atas UMP dan UMK telah diatur dalam PP 51/2023.
Pada Pasal 29 ayat (1), penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau pejabat gubernur paling lambat tanggal 21 November.
Sedangkan, Pasal 35 ayat (2), upah minimum kebupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November.