Sediksi.com – NIK yang belum terpadan dengan NPWP, haruslah dilakukan terlebih dahulu sebelum divalidasi. Cara validasi NIK menjadi NPWP sendiri merupakan cara yang sangat mudah.
Sebelum itu, sebagai informasi pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023. Sementara itu, pengimplementasiaannya diundur pada 1 Juli 2024, dari yang sebelumnya 1 Januari 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat hingga 22 November 2023 sudah ada 59,3 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP.
Dari total 72 juta data wajib pajak artinya masih ada 12 juta yang belum memadankan NIK menjadi NPWP.
Sementara itu, NIK dan NPWP bisa dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP tetapi, tidak tidak semua pemilknya. Ada cara validasi NIK menjadi NPWP yang mudah dan sebaiknya segera dilakukan.
Berikut ini cara validasi NIK menjadi NPWP.
Cara Validasi NIK menjadi NPWP
Ada langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh pe-wajib pajak untuk mengecek apakah NIK sudah tervalidasi dengan NPWP secara otomatis. Di antara langkahnya, yaitu:
- Bukalah situs www.pajak.go.id lalu tekan “login”.
- Masukkanlah 16 digit NIK, gunakan juga kata sandi yang sesuai. Barulah masukan kode keamanan yang disediakan.
- Apabila data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul dashboard profil.
Sementara itu, jika ternyata NIK belum terpadankan ada cara validasi NIK menjadi NPWP yang perlu kembali disimak.
- Masuklah ke website DJP pajak.go.id lalu login.
- Jika sudah login dan berhasil, ubah data profilmu dengan masuk pada menu profil.
- Di menu profil itu akan ditunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki. Jika muncul ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status itu menandakan bahwa perlu melakukan validasi NIK.
- Di menu profil akan ada pula ‘Data Utama’ dan kamu akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di kolom itu, kamu harus memasukkan NIK berjumlah 16 digit.
- Jika sudah mengisi kolom tersebut dengan NIK, lalu klik ‘Validasi’. Sistema akan melakukan validasi secara otomatis dengan data yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Apabila sudah dinyatakan valid, akan muncul notifikasi informasi berupa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.
Cara Cetak Kartu NPWP
Apabila NIK sudah menjadi NPWP, kamu juga bisa mencetak kartu NPWP tersebut. Wajib pajak dapat mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF yang nantinya akan memudahkan proses perpajakan.
Selengkapnya, ikutilah panduan cara cetak kartu NPWP berikut ini.
- Buat akun terlebih dahulu di DJP Online pada situs pajak www.pajak.go.id.
- Jika sudah, lalu klik “Login” di bagian pojok kanan atas.
- Sistem akan mengarahkanmu pada halaman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukan nomor NPWP, kata sandi atau password, serta kode keamanan (captcha) yang tertera pada laman.
- Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
- Apabila sudah login, pilih menu “Informasi”
- Kemudian, sistem akan menampilkan NPWP elektronik.
- Akan muncul tombol “Kirim e-mail” dan kliklah tombol tersebut.
- Sistem akan secara langsung mengirimkan NPWP elektronik ke alamat e-mail yang kamu masukkan.
- Bila sudah berhasil, akan ada notifikasi berupa “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
- Segera cek inbox e-mail, unduh lampirannya dan cetak NPWP tersebut dengan format PDF.
Itulah panduan atau cara validasi NIK menjadi NPWP