Sediksi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai kota/kabupaten Indonesia sedang membuka lowongan kerja untuk posisi pengawas TPS pemilu 2024 dengan masa pendafataran 2-6 Januari 2024.
Berapa lama masa kerja pengawas TPS? Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang akan melamar posisi tersebut. Setelah mengetahui syarat jadi pengawas TPS Pemilu 2024, bagi yang akan mendaftar posisi ini wajib juga mengecek masa kerja hingga gaji yang akan diperoleh.
Berikut informasi mengenai berapa lama masa kerja pengawas TPS? beserta dengan gaji dan tugasnya yang perlu diketahui.
Berapa Lama Masa Kerja pengawas TPS?
Berdasarkan Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bawah Pengawas PTS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Serta, dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara berlangsung.
Maka, jika melihat jadwal pelantikan pengawas TPS hingga tujuh hari setelah pencoblosan, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan.
Melalui jadwal, pelantikan pengawas TPS ini dilakukan pada 22 Januari 2024. Kemungkinan setelah pelantikan, pengawass TPS akan langsung bekerja. Jika pencoblosan pada 14 Februari, maka pengawas TPS akan dibubarkan pada 21 Februari 2024.
Lebih detailnya, lihat jadwal pendaftaran pengawas TPS hingga pelantikannya berikut:
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Cek kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Masa perpanjangan penerimaan berkas: 7-8 Januari 2024
- Masa perpanjangan cek kelengkapan berkas pendaftaran: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Pengumuman calon terpilih: 18-19 Januari 2024
- Jadwal pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024?
Setelah mengetahui berapa lama masa kerja pengawas TPS, kalau begitu berapa gaji yang akan mereka terima?
Gaji atau honor pengawas TPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Disebutkan bahwa pengawas TPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp750.000 per bulan.
Ini rincian gaji pengawas Pemilu 2024 yang telah disesuaikan dengan jabatannya.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000-Rp1.000.000 per bulan
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS ini bertugas dalam membantu Panwaslu di tingkat kelurahan dan desa. Biasanya hanya dibutuhkan satu pengawas di setiap TPS.
Dalam menyelenggarakan pengawasan Pemilu 2024, pengawas TPS ini memiliki sejumlah tugas yang harus mereka jalankan.
Merujuk dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, ini tugas pengawas TPS:
- Pengawasan dilakukan sejak persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, mulai dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Penerimaan laporan akan adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
- Penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Itulah penjelasan mengenai berapa lama masa kerja pengawas TPS beserta dengan gaji dan tugasnya.