Hak Pilih dalam Pemilu, Apa Saja Syarat sebagai Pemilih?  

Hak Pilih dalam Pemilu, Apa Saja Syarat sebagai Pemilih?  

hak pilih di pemilu

DAFTAR ISI

Sediksi – Masyarakat memiliki hak pilih untuk memberikan suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022, warga negara yang terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi pemilih dalam pemilu antara lain:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah/pernah menikah.
  2. Tidak sedang mendapat hukuman pencabutan hak politik menurut keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  4. Bedomisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan KTP-el, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Pemilih yang belum mempunyai KTP-el tetapi telah menikah atau sudah berumur 17 tahun bisa menggunakan Kartu Keluarga.

Apakah ada warga negara yang tidak punya hak pilih?

Namun, tidak semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memiliki hak pilih.

TNI dan Polri

Seseorang yang telah memutuskan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dinyatakan tidak memiliki hak pilih untuk memberikan suara saat pemilu.

Dalam PKPU No. 7/2022 disebutkan salah satu syarat warga ditetapkan sebagai pemilih yaitu tidak menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian aktif.

Ketentuan lainnya yang mengatur tentang pemilu untuk TNI dan anggota Polri tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 200 UU No. 17/2017 berbunyi, “Dalam pemilu, anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih”.

Ketentuan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh menggunakan hak suara dalam pemilu merupakan bagian upaya menjaga netralitas lembaga keamanan serta pertahanan negara dari urusan politik.

Orang dengan gangguan jiwa permanen

Sementara itu, orang dengan gangguan jiwa permanen merupakan salah satu pihak yang tidak mendapatkan hak pilih untuk bersuara dalam pemilu.

Keputusan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menguji perkara terkait hak pilih warga negara yang memiliki gangguan jiwa.

Perkara tersebut diajukan oleh beberapa pemohon yaitu, Perhimpunan Jiwa Sehat, Perludem, dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat.

Menurut pemohon, gangguan psikososial atau disabilitas gangguan mental bukanlah jenis penyakit yang muncul terus menerus dan setiap saat sehingga tidak sepantasnya hak seorang warga negara yang mampu berpartisipasi dalam pemilu dihilangkan.

Pemohon mengajukan uji materil pasal 57 ayat 3 UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.    

Pada amar putusan perkara No. 135/PUU-XIII/2015, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon.

MK memutuskan bahwa penderita gangguan jiwa dapat memperoleh hak memilih, sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen.

Apabila penderita gangguan jiwa permanen telah mendapatkan diagnosa profesional bidang kesehatan jiwa dan dinyatakan telah kehilangan kemampuan untuk memilih dalam pemilu, maka warga tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai pemilih.

Sehingga orang dengan gangguan jiwa permanen tersebut tidak memiliki hak suara dalam pemilu.

Terpidana dengan hukuman pencabutan hak politik

Warga Indonesia lainnya yang tidak memiliki hak suara yaitu narapidana kasus korupsi yang mendapat hukuman pencabutan hak politik melalui vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 198 ayat 3 UU No. 17/2017 yang berbunyi, “WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih”.

Artinya, selama terpidana tersebut menjalani hukuman pencabutan hak politik, maka ia tidak bisa memilih dan memberikan suaranya dalam pemilu yang sedang berlangsung.

Cek online daftar pemilih tetap

Bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, perlu tetap memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memastikan hak pilih untuk memberikan suara saat pemilu bias didapatkan.

KPU menyediakan portal online bagi masyarakat untuk secara mandiri memeriksa data pemilih tetap (DPT) untuk pemilu, utamanya Pemilu 2024 mendatang.

Warga dapat melakukan pencarian DPT melalui alamat website cekdptonline.kpu.go.id.

Pada laman tersebut pemilih dapat memastikan dirinya telah terdata dengan cara mengetikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan untuk pemilih yang berada di luar negeri, WNI dapat menggunakan nomor paspornya.

Laman tersebut akan menunjukkan data diri pemilih dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh KPU, lengkap dengan peta digitalnya.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel