Sediksi – Maraknya wisatawan asing yang berulah di Bali bahkan sampai viral di media sosial membuat Gubernur Bali I Wayan Koster menetapkan pungutan sebanyak Rp 150 ribu untuk setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Wacana yang sudah terdengar sejak bulan Mei lalu tersebut saat ini sedang tahap sosialisasi.
Pungutan atau retribusi turis mancanegara yang singgah di Bali akan resmi berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Wisatawan asing hanya perlu membayar satu kali saja selama kunjungan ke Bali sampai nanti pulang ke negara asalnya.
Nantinya pungutan dari wisatawan asing akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali dan digunakan untuk berbagai upaya melindungi kebudayaan, lingkungan, dan alam Bali.
Koster menyampaikan kebijakan menarik retribusi wisatawan mancanegara di Bali sudah sesuai dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, pasal 8 ayat 3 poin a, tentang pungutan bagi wisatawan asing.
Diperkirakan PAD Bali dari mengutip pungutan wisatawan mancanegara bisa bertambah Rp300-Rp600 miliar per tahun.
Koster menyampaikan rencana Pemerintah Daerah Bali untuk menarik retribusi dari wisatawan asing sudah diketahui oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Sandi menyatakan dukungannya dan akan membantu sosialisasi pungutan wisata tersebut we wisatawan mancanegara.
Sejauh ini pariwisata Bali masih menjadi pilihan utama turis asing dibandingkan wisata unggulan lainnya di Indonesia.
Kemenparekraf menyampaikan 45 persen wisatawan dari luar negeri yang berkunjung ke Indonesia memilih berwisata ke Bali.
Dari Januari sampai bulan Juni 2023, total ada 2.390.585 wisatawan mancanegara ke Bali.
Mayoritas wisatawan asing yang datang ke Bali berasal dari Australia. Namun, banyak juga WNA dari Amerika Serikat, Inggris, China, Korea Selatan, hingga Rusia.
Cara membayar pungutan
Wisatawan asing yang berniat ke Bali bisa membayar pungutan sejumlah Rp 150 ribu secara digital melalui e-payment BRI dengan transfer bank, akun virtual, maupun QRIS.
Selain menggunakan transaksi elektronik, pungutan juga bisa dibayarkan secara tunai saat wisatawan asing sudah tiba di Bali.
Pembayaran tunai dapat dilakukan di loket dan teller BRI di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, bahkan di berbagai tempat pariwisata Bali lainnya jika terjadi gangguan sistem pembayaran elektronik.
Wisatawan yang berhasil melakukan transaksi pembayaran akan mendapat bukti pembayaran digital.
Bukti pembayaran digital tersebut akan dipindai pada mesin pelacak dokumen perjalanan saat wisatawan asing sampai di Bali.
Banyak turis asing buat ulah
Beberapa waktu belakangan kerap viral di media sosial, turis asing berulah di Bali.
Ada-ada saja kelakuan warga negara asing (WNA) di Bali mulai dari melanggar peraturan saat mengendari sepeda motor dengan tidak memakai helm, atraksi yang tidak umum dengan menceburkan sepeda motor ke laut, tidur di jalanan, hingga melakukan hal-hal asusila di tempat umum bahkan tempat suci di Bali.
Merespon hal itu, Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali pada Mei 2023.
Anggota satgas pariwisata Bali ini terdiri dari gabungan unsur pemerintah, masyarakat, dan pelaku pariwisata.
Tujuan dari satgas tersebut yaitu untuk mengawasi dan melakukan penertiban kepada wisatawan asing yang mungkin melakukan pelanggaran tata tertib umum maupun adat istiadat yang ada di Pulau Dewata.
WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan mendapat sanksi hukum di Indonesia maupun sanksi adat Bali.
Merespon kelakuan aneh-aneh turis asing di Bali, Koster juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Surat edaran tersebut meregulasi hal-hal yang dilarang dilakukan oleh turis asing saat berkunjung ke Bali.
Beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh wisatawan asing yaitu mengucapkan kata-kata kasar dan tidak sopan, menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, serta memasuki area yang disucikan di pura.
Selain itu, turis asing wajib menjaga lingkungan dan alam Bali dengan membuang sampah di tempatnya dan dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
Larangan lain yang juga diatur oleh surat edaran tersebut yaitu melarang WNA untuk terlibat aktivitas ilegal dan bekerja atau berbisnis ilegal.