Sediksi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 bisa menahan diri agar tidak berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengantisipasi euforia dari berbagai pihak dengan adanya penetapan nomor urut 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Selasa, 14 November 2023.
“Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya, itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye,” kata Bagja pada Senin, 13 November 2023.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye secara resmi akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai Sabtu, 10 Februari 2024.
Kampanye di luar jadwal yang ditentukan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran pemilu.
Bagja mengatakan, sebelum masa kampanye ada tahapan sosialisasi yang boleh dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk memperkenalkan diri dan menginformasikan nomor urutnya.
Namun, pihak-pihak terkait tetap dilarang untuk berkampanye, seperti mengajak untuk memilih atau mencoblos kandidat tertentu.
Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai peraturan, apabila selama masa sosialisasi ditemukan indikasi kampanye oleh peserta pemilu, tim kampanye, maupun simpatisan peserta pemilu.
Jadwal kampanye pemilu menurut PKPU No. 15/2023
Merujuk jadwal kampanye untuk capres-cawapres sesuai PKPU No. 15/2023, KPU membagi dua gelombang kampanye untuk Pemilu 2024.
Kampanye pemilu yang boleh dilakukan pasangan capres-cawapres per tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 antara lain berupa:
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum
- Pemasangan alat peraga kampenye di tempat umum
- Debat pasangan capres-cawapres
- Kampanye di media sosial
Sedangkan bentuk kampanye lainnya baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024 yaitu:
- Kampanye rapat umum
- Iklan media massa cetak
- Iklan media massa elektronik
- Iklan media dalam jaringan (daring)
Menurut peraturan Bawaslu Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu No. 28/2018 mengenai Pengawasan Kampanye Pemilu, Bawaslu berhak memberikan teguran dan peringatan kepada peserta yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Tercantum di pasal 46 Peraturan Bawaslu No. 33/2018, pengawas pemilu akan memberikan peringatan atau teguran tertulis dan penurunan/ pembersihan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu yang terbukti melanggar ketentuan kampanye.
Sanksi tersebut diberikan untuk pelanggaran kampenye berupa pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal, penyebaran bahan kampanye di luar jadwal, dan pawai kendaraan.
Sementara itu, Bawaslu juga berhak untuk menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung karena dinilai telah melanggar ketentuan kampanye.
Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 tahun 2017, sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti melanggar kampanye di luar jadwal justru jauh lebih berat dibandingkan sanksi di peraturan Bawaslu No. 33/2018.
Menurut UU Pemilu, peserta pemilu dapat dituntut sanksi pidana penjara maksimal satu tahun kurungan dan denda maksimal Rp 12 juta.
Cara laporkan pelanggaran pemilu lewat Sigaplapor Bawaslu
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024, bisa melaporkan ke Bawaslu secara online.
Bahkan, bukan hanya untuk pelanggaran kampanye saja, melainkan pelanggaran pemilu lainnya juga bisa dilaporkan ke Bawaslu melalui portal online Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan atau biasa disebut Sigaplapor Bawaslu.
Berikut ini cara lapor pelanggaran pemilu melalui Sigaplapor Bawaslu.
- Ketikkan alamat sigaplapor.bawaslu.go.id/reg/add atau ketik sigaplapor bawaslu melalui Google.
- Pilih menu daftar.
- Setelah masuk ke laman Daftar Pelapor, isi data diri sebagai pelapor seperti nama, alamat, jenis identitas yang bisa digunakan untuk mendaftar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau Surat Izin Mengemudi (SIM), kategori pelapor, kapasitas pelapor, username, dan password.
- Setelah lengkap, klik simpan.
- Setelah melalui tahap verifikasi data pelapor oleh Bawaslu, pelapor akan mendapatkan username dan password.
- Selanjutnya pelapor dapat mengisikan laporan dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang dengan mengunggah bukti-bukti maupun kronologis kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu memastikan masyarakat dapat memantau langsung proses laporan yang sudah diinput melalui Sigaplapor.
Beberapa hal yang bisa dipantau melalui Sigaplapor yaitu status laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, putusan dari masing-masing laporan apakah dilanjutkan atau tidak oleh Bawaslu, dan jadwal sidang pelanggaran.
Apabila terdapat kendala selama melaporkan melalui online, Bawaslu meminta agar pelapor menghubungi Bawaslu kota/kabupaten terdekat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.