Sediksi – Ternyata kamu sebagai warga negara Indonesia bisa membuat KTP Digital. KTP digital memang sudah resmi dijalankan. Namun, KTP digital ini masih belum bersifat wajib. Meskipun demikian, adanya KTP digital ini nantinya bisa dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Cara membuat KTP digital sangat mudah.
Pada dasarnya, KTP digital itu sama saja dengan KTP elektronik yang sudah digunakan saat ini. Namun, KTP digital nantinya akan berisi informasi elektronik yang bisa digunakan sebagai dokumen kependudukan menggunakan aplikasi digital.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana cara membuat KTP digital dan apa saja perbedaan KTP digital jika dibandingkan dengan KTP elektronik saat ini, kamu wajib menyimak pembahasan berikut ini.
Dikutip dari beberapa sumber, berikut adalah cara membuat KTP digital dan perbedaan antara KTP digital dan KTP elektronik yang harus kamu ketahui.
Cara membuat KTP digital
Sebelum memulai langkah pertama, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu bahwa KTP digital bisa kamu buat menggunakan aplikasi IKD. Saat ini, aplikasi IKD hanya tersedia di Google Play Store saja.
- Pertama-tama, kamu wajib memastikan perangkat dan koneksi internet yang kamu gunakan memadai untuk membuat KTP digital.
- Setelah kamu memastikan perangkat dan koneksi internet berjalan dengan lancar, kamu bisa mengunduh aplikasi IKD yang ada di Google Play Store dan memasangnya pada perangkat yang kamu gunakan.
- Berikutnya, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan cara membuka aplikasi IKD yang sudah pasang dan menekan tombol “Daftar”.
- Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail dan nomor Hp yang masih aktif.
- Pastikan data yang diminta sudah terisi semua dengan benar. Setelah itu, kamu akan diminta untuk memverifikasi data dengan cara foto selfie tanpa menggunakan aksesoris wajah apapun.
- Setelah proses pendaftaran selesai, langkah berikutnya yang harus kamu lakukan adalah kamu harus mendatangi operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) sesuai dengan tempat tinggalmu untuk memindai QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, kamu akan mendapatkan e-mail berisi kode aktivasi yang terdiri dari 6 digit angka.
- Kamu harus menyalin kode tersebut dan selanjutnya menekan tombol “aktivasi”.
- Selanjutnya, klik kode aktivasi dan kode captcha kemudian klik “aktifkan”.
- Setelah itu, kamu harus membuka kembali aplikasi IKD untuk mengetahui status KTP digital yang kamu buat dengan cara klik “cek status”. Selanjutnya, pilih menu “Masuk” dan tuliskan PIN yang sudah didaftarkan tadi.
- Setelah semua langkahnya selesai dan benar, maka KTP digital kamu sudah aktif.
Berikut adalah beberapa langkah membuat KTP digital yang bisa kamu lakukan. Bagi kamu yang menggunakan perangkat dengan sistem operasi iOS, kamu harus sedikit bersabar karena aplikasi IKD masih belum tersedia di AppStore.
Perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pada dasarnya, KTP digital dan KTP elektronik secara fungsi sebenarnya sama saja. Hanya ada sedikit perbedaan yang mungkin bagi sebagian orang tidak terlalu berpengaruh banyak.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan KTP digital jika dibandingkan dengan KTP elektronik.
Keamanan akses
Perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik adalah dari segi aksesnya. KTP digital akan lebih aman dari segi aksesnya. Hal ini disebabkan, sebelum kamu bisa melihat seluruh data pribadi yang ada di KTP digital, kamu wajib memasukkan PIN terlebih dahulu. Selain itu, kamu juga bisa mengaksesnya tanpa menggunakan internet.
Berbeda dengan KTP elektronik yang bisa dilihat secara langsung oleh siapapun.
Lokasi penyimpanan
Perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik selanjutnya adalah lokasi penyimpanan. KTP digital sepertinya sangat cocok bangi kamu yang selalu lupa membawa kartu identitas namun selalu membawa hp. Pasalnya, KTP digital akan tersimpan di aplikasi IKD yang ada di hp kamu.
Sementara itu, KTP elektronik hanya bisa disimpan di dalam dompet atau di dalam tas saja.
Bentuk kartu
Perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik selanjutnya tentu dari bentuk kartunya. Dikarenakan KTP digital tersimpan di hp kamu, maka KTP digital hanya berbentuk non-fisik.
Sementara KTP elektronik memiliki bentuk fisik seperti yang sudah digunakan saat ini.
Penerbitan
Perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik berikutnya adalah dari lembaga yang menerbitkan KTP. Karena bentuk KTP digital adalah non-fisik, maka tidak perlu dilakukan pencetakan KTP dan sudah tersimpan pada masing-masing hp pemiliknya.
Sedangkan KTP elektronik diterbitkan oleh dinas dukcapil sesuai dengan tempat tinggal kamu dan masih harus melalui proses pencetakan.
Keuntungan
Perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik yang terakhir adalah keuntungan. Bagi kamu yang menggunakan KTP digital akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti kamu tidak lagi perlu melakukan fotocopy KTP jika ingin melakukan proses administrasi dan lain sebagainya.
Sedangkan jika kamu menggunakan KTP elektronik, kamu masih perlu melakukan proses fotocopy jika ada keperluan administrasi yang harus diselesaikan.
Berikut adalah beberapa perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik yang wajib kamu ketahui. Kamu lebih memilih yang mana? Sesuaikan dengan yang kamu butuhkan.