Pemberi Dana Hibah Perorangan: Simak Cara Mudah Mendapatkannya sampai Cair!

Pemberi Dana Hibah Perorangan: Simak Cara Mudah Mendapatkannya sampai Cair!

Pemberi dana hibah perorangan

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Mungkin banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa modal usaha bisa didapatkan dari pemberi dana hibah perorangan. Pemerintah diketahui juga memberikan dana hibah untuk pelaku UMKM yang mengajukan permohonan.

Permohonan ini dapat diajukan pada pemerintahan tingkat pusat maupun daerah. Karena pemerintah telah membuat membuat aturan yang mengikat bagi perusahaan besar agar mereka dapat menyisihkan dividen tahunan secara khusus untuk dana hibah.

Program ini lebih populer dengan sebutan sebagai Corporate Social Responsibility atau CSR. Sudah banyak yang mendapatkan bantuan dari program sosial dana hibah semacam ini.

Siapa saja sih yang berkenan jadi pemberi dana hibah perorangan? Kamu bisa cari tahu lewat artikel ini.

Pemberi Dana Hibah Perorangan yang Perlu Diketahui

Selain dari pemerintah, pelaku usaha juga dapat memperoleh dana usaha dari pemberi dana hibah perorangan luar negeri. Ada banyak badan independen ataupun perusahaan yang menyalurkan dana hibah dari dana deviden tahunan mereka.

Program pemberian dana hibah ini kerap diberikan kepada yang membutuhkan setiap tahun setelah tutup buku dan setelah pembagian dividen badan usaha. Saat sebuah badan usaha mendapatkan keuntungan tahunan, sebagian akan disalurkan kepada masyarakat sebagai dana hibah.

Beberapa pemberi dana hibah yang para pelaku usaha bisa mengajukan bantuan modal usaha adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Modal Kecil Ini Bisa Menghasilkan Untung Besar

Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu pemberi dana hibah yang bisa andalkan dengan programnya tiap tahun melalui beberapa lembaga pemerintahan. Bantuan yang disalurkan bisa melalui beberapa lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, BUMN, hingga Kementerian Luar Negeri.

Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk CSR yang sangat bermanfaat bagi kegiatan organisasi masyarakat. Selain itu juga dapat digunakan untuk pembinaan unit usaha masyarakat.

Perusahaan Swasta

Pemberi dana hibah perorangan yang kedua adalah perusahaan swasta yang biasanya sudah mempunyai program ini setiap tahun. Setelah tutup buku perusahaan akan mengalokasikan dari 2,5% dana dividen atau keuntungan perusahaan kepada masyarakat dalam bentuk CSR.

Dana CSR ini disalurkan kepada organisasi masyarakat, UKM, IKM, UMKM, dan masyarakat umum yang mengajukan proposal dana hibah perorangan kepada perusahaan tersebut. Biasanya untuk sebuah kegiatan atau untuk pembinaan modal usaha.

Pemberi Dana Hibah Dari Luar Negeri

Pemberi dana hibah selanjutnya berasal dari dari luar negeri, biasanya dana hibah seperti ini berasal dari berbagai pihak. Diantaranya adalah dari lembaga resmi seperti pemerintah negara lain, UNESCO, badan wakaf internasional, PBB, organisasi ekonomi internasional maupun dari perusahaan swasta internasional.

Pada umumnya mereka sudah mempunyai program tahunan untuk menyalurkan dana CSR mereka dengan isu yang diperhatikan secara global. Misalnya dalam pendidikan, penghijauan, antisipasi pemanasan global, sarana umum, peningkatan usaha rakyat, dll.

Contoh dana dari luar negeri adalah MOWCAP – ACC, yang memiliki dana hibah dengan total 5000 USD atau sekitar Rp.70 miliar per tahun. Dana ini biasanya dikelola kantor MOWCAP Asia Culture Center, yang berlokasi di Gwangju, Republik Korea.

Tujuan dari dana hibah ini untuk mendorong terbentuknya pengembangan program kolaborasi beserta kemitraan dalam berbagai bidang. Di antaranya adalah bidang digitalisasi, pelestarian, publikasi, dan pameran.

Selain itu dan ini juga digunakan untuk mengembangkan sumber daya dan keterampilan. Sehingga memberikan manfaat yang luas kepada penerimanya.

Cara Mendapatkan Dana Hibah Perorangan dari Pemerintah

Sebelum mulai mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah perorangan ini. maka alangkah baiknya kalau mempelajari tips dibawah ini:

  • Melengkapi legalitas usaha yang diperlukan seperti NIB, SIUP, NPWP, domisili usaha, dll
  • Usaha yang dijalankan sudah berjalan minimal 6 bulan atau 1 tahun seesuai persyaratan yang ditetapkan dari pemberi hibah.
  • Memastikan bahwa usaha yang dilakukan cukup produktif dan memerlukan tambahan modal.
  • Memastikan bahwa usaha tersebut mempunyai pasar yang menjanjikan.
  • Menyusun dengan baik proposal pengajuan dana hibah, mengenai tujuan penggunaan dana hibah, dan dan juga paparan rencana penggunaan dana hibah.
  • Mengirimkan proposal yang dilengkapi legalitas usaha kepada Pemerintah melalui kementerian terkait, badan kreatif, pemerintah daerah, atau BUMN.
  • Sering searching pengumuman program hibah dari pemerintah dan tekun mengirimkan proposal.
  • Ketika mendapat respon dari pemberi hibah, segera lakukan presentasi yang baik mengenai rancangan atau proposal di depan tim pemberi dana hibah.
  • Jika pengajuan yang dilakukan sudah sesuai dengan misi program mereka, maka mereka akan memverifikasi seluruh kegiatan usaha dan legalitas usaha.
  • Ketika semua persyaratan dan data sesuai maka akan segera mendapatkan dana hibah sesuai yang standar pemberi dana hibah.

Biasanya setelah berjalan tiga bulan dari pemberian dana hibah tersebut, penerima manfaat wajib membuat laporan pertanggung jawaban dari penggunaannya.

Laporan ini cukup penting agar nama dan perusahaan yang dimiliki dapat tercatat sebagai penerima hibah yang bersih dan bertanggung jawab. Sehingga kelak tidak akan mendapatkan masalah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Demikianlah beberapa hal yang wajib diketahui mengenai pemberi dana hibah perorangan yang dapat diandalkan saat sedang membutuhkan modal usaha. Dengan memenuhi semua persyaratan yang diajukan sesuai tips diatas, permohonan yang diajukan berpeluang besar untuk disetujui.

notix-artikel-retargeting-pixel