3 Cuti Khusus Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui 

3 Cuti Khusus Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui 

Cuti Khusus Pekerja Perempuan

DAFTAR ISI

Sediksi.comHari perempuan internasional diperingati secara serentak di seluruh negara setiap 8 Maret sejak tahun 1975 yang dimulai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mengangkat tema yang berbeda setiap tahunnya. 

Tahun 2024, peringatan ini mengangkat tema ‘Invest in women: Accelerate progress‘ yang menggarisbawahi pentingnya mengarahkan sumber daya, dukungan, dan perhatian terhadap perempuan untuk mempercepat kemajuan positif dalam berbagai aspek masyarakat.

Di Indonesia sendiri, upaya ini sudah dijalankan salah satunya melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung perempuan di tempat kerja. Kalian sudah tahu belum, apa saja cuti khusus pekerja perempuan di Indonesia?

Jika belum, berikut ini beberapa cuti khusus pekerja perempuan yang perlu diketahui karena hak-hak pekerja perempuan juga dijamin oleh negara. 

3 cuti khusus pekerja perempuan

Cuti menstruasi

3 Cuti Khusus Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui  - image 50

Cuti khusus pekerja perempuan pertama adalah cuti menstruasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat 1 dengan bunyi: 

“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Pekerja perempuan berhak untuk mendapat cuti menstruasi yang secara hukum bisa diberikan selama dua hari, yaitu hari pertama dan hari kedua. Namun untuk pelaksanaannya sendiri dikembalikan ke kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja. 

Apakah cuti menstruasi tetap terima gaji? Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 1 huruf b, pekerja perempuan yang cuti menstruasi berhak untuk tetap terima gaji karena pihak perusahaan atau pengusaha wajib membayar upah karyawan yang sedang sakit yang menyebabkan dirinya tidak bisa melakukan pekerjaan.

Cuti bersalin dan cuti keguguran

3 Cuti Khusus Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui  - image 51

Lama cuti untuk perempuan yang bersalin atau melahirkan yaitu tiga bulan dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Hal ini juga sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2.

Kendati diatur demikian, banyak pekerja perempuan yang lebih memilih untuk mengambil cuti hamil di waktu dekat-dekat dengan hari atau minggu bersalin agar punya waktu cuti bersalin yang lebih panjang dan mengurus bayi. 

Cuti khusus pekerja perempuan satu ini masih bisa diperpanjang sebenarnya dengan menyerahkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang bisa diberikan sebelum atau sesudah melahirkan.

Sementara untuk lama cuti keguguran, pekerja perempuan punya hak libur selama 1,5 bulan yang juga diatur dalam UU tersebut dengan bunyi:

“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”

Apakah cuti bersalin dan cuti keguguran tetap terima gaji? Mengacu pada Pasal 80 (26) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang mengambil cuti bersalin atau melahirkan dan cuti keguguran, berhak untuk tetap menerima gaji penuh. 

Cuti sakit

3 Cuti Khusus Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui  - image 52

Beberapa perusahaan juga mungkin menyediakan cuti khusus untuk kondisi kesehatan khusus yang berkaitan dengan masalah perempuan, seperti endometriosis atau penyakit kandungan lainnya.

Secara umum, cuti sakit sendiri sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2003. Jika karyawan ingin mengambil jatah cuti sakit ini, maka perlu untuk menyertakan bukti sakit seperti surat keterangan dokter agar mendapatkan cuti sakit ini.

Kemudian untuk mengetahui berapa lama cuti sakit yang diberikan, bisa dikomunikasikan ke perusahaan karena lamanya bisa bergantung pada kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.

Apakah cuti sakit tetap terima gaji? Diatur dalam Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja perempuan yang mengambil cuti sakit tetap terima gaji penuh.

Tetapi, ada pemotongan gaji jika melebihi jatah cuti yang sudah ditetapkan dan berikut ini rincian lengkapnya.

  • untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
  • untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
  • untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Demikian penjelasan tentang cuti khusus pekerja perempuan yang perlu diketahui. 

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel