Sediksi.com – Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan sistem pembatasan mudik Lebaran 2024 melalui skema ganjil genap berdasarkan plat nomor.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik Angkutan Lebaran 2024/1445 H yang sudah disusun oleh Korlantas Polri, Kemenhub, dan PUPR.
Adapun, sudah ada jadwal ketentuan penerapannya di sejumlah wilayah Indonesia, terkhusus di pulau Jawa yakni Jakarta. Berikut, jadwal penerapan ganjil genap di jalan tol untuk arus mudik dan arus balik saat Lebaran 2024 nanti.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol
Arus Mudik
Pemberlakuan ganjil genap di jalan tol dimulai satu minggu sebelum Lebaran 2024. Adapun jalan tol yang sudah ditentukan ini adalah jalan-jalan yang rawan macet saat arus mudik.
- Jumat, 5 April 2024 dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Dilakukan dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
- Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Arus Balik
Sementara itu, arus balik juga diberlakukan ganjil genap di wilayah yang sama dengan arus mudik. Berlaku saat libur Lebaran atau H+1 Lebaran 2024 hingga masa libur Lebaran berakhir.
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Dimulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Berlaku di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Mulai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Lebaran di Bank BCA, Mudah!
Penerapan Ganjil Genap
Sebagai contoh penerapan ganjil genap di jalan tol tersebut, misalnya kendaraan berplat B 1204 XXX tidak bisa melintasi jalan tol pada tanggal ganjil. Begitu juga pada plat ganjil yang kemudian tidak boleh melintasi jalan tol di tanggal genap.
Adapun penerapan ganjil genap ini dikecualikan pada kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, kendaraan listrik, ambulans, kendaraan barang pokok, angkutan umum berplat kuning, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Dalam keterangannya, Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyodo Wisnu Andiko menyebut saat ganjil genap diberlakukan, perlanggar tidak akan diminta untuk putar balik. Namun, pelanggar tetap akan ditilang menggunakan kamera Electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan mengawasi sepanjang jalur mudik yang sudah ditentukan.
Disisi lain, dalam konferensi persnya pada Minggu (17/03) lalu, Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan bahwa penerapan ganjil genap sebenarnya situasional, melihat dari kondisi arus lalu lintas saat itu.
Dalam SKB yang sudah disusun oleh ketiga stakeholder tersebut, selain ganjil genap juga ada cara lain dalam mengatur arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik yakni melalui one way, contra flow, dan diberlakukannya pembatasan angkutan barang.