Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api Kebablasan Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api Kebablasan Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

Biaya Reschedule Tiket Kereta Api

DAFTAR ISI

Sediksi.com – PT Kereta Indonesia (Persero) atau KAI akan mulai menerapkan sanksi kepada penumpang yang sengaja turun melebihi tempat tujuan stasiun yang tertera di tiket pada Rabu, (3/8) besok.

Menyikapi hal ini, KAI menetapkan ada sejumlah sanksi yang akan mulai diberlakukan. Ini dilakukan untuk menjaga agar setiap kursi penumpang terjaga ritmenya.

Aturan ini demi mencegah pelanggaran bagi penumpang nakal yang melebihi relasi dan mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Hal tersebut diungkapkan VP Public Relations KAI Joni Martinus. Ia menyebut melebihi stasiun tujuan berpeluang mengganggu ketertiban.

“Demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transporasti kereta api,” jelas Joni dalam keterangan resminya.

Pemberlakuan Pengecekan di dalam Kereta

Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api Kebablasan Berlaku Mulai 3 Agustus 2023 - KAI 1
Eiger

Langkah pencegahan atas jenis pelanggaran bagi penumpang kebablasan tersebut, dimulai dari kondektur yang akan memberikan pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta api.

Kondektur akan mengingatkan pelanggan untuk wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan keterangan pada tiket penumpang. Pengumuman tersebut juga menyertakan pemberitahuan bahwa penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan akan dberi sanksi.

“Diumukan pula bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi,” ujar Joni.

Selain pengumuman, kondektur akan melakukan pengecekan tiket dalam waktu tertentu. Adapun pengecekan dilakukan meliputi kesesuaian identitas nama, tempat duduk, kereta api, nomor kereta api, tanggal dan tujuan pemberhentian penumpang.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” sambungnya.

Selama pengecekan tersebut, jika kondektur menemukan penumpang yang melebihi relasi tujuan pemberhentiannya, maka kondektur akan menyampaikan aturan kepada penumpang dengan pemberian sanksi.

Tindakan yang diambil oleh kondektur dan aparatur perjalanan bisa dilihat dalam daftar di bawah.

Pemberlakuan Sanksi Mulai 3 Agustus

Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api Kebablasan Berlaku Mulai 3 Agustus 2023 - KAI 2
KAI

PT KAI pun juga sudah menyusun sanksi apa yang akan diberlakukan bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi bagi penumpang yang kedapatan kebablasan ini bisa berupa denda yang harus dibayarkan secara tunai, hingga diturunkan secara paksa di stasiun pertama terdekat dari jalur lintasan.

Untuk lebih mengetahaui detail terkait sanksi-sanksi tersebut, berikut ini ulasan lengkapnya.

Diharuskan membayar denda

Penumpang yang kedapatan dengan sengaja melebihi turun dari tempat tujuan semula, awalnya akan diberlakukan sanksi denda dengan membayar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan yang dimiliki stasiun tujuan yang ada pada tiket.

Penumpang akan dimintai untuk membayar denda tersebut di dalam kereta api secara tunai kepada kondektur.

Dipaksa turun

Apabila penumpang dengan sengaja tidak mau membayar denda di dalam kereta yang dimaksudkan di atas, maka akan tetap diturunkan secara paksa pada stasiun kesempatan pertama.

Kemudian, petugas akan menjemputnya dan mengantarkan penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

PT KAI pun akan memberikan waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda tersebut.

Larangan naik kereta api

Jika dalam waktu 1×24 jam itu, penumpang tersebut masih tidak mau untuk membayarkan dendanya. Maka, KAI memberikan sanksi lebih tegas berupa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk naik kereta api sementara waktu selama 90 hari.

Adapun, bila perbuatan ini sudah terjadi dan tercatat selama lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka ia tidak akan bisa naik kereta api sementara waktu lagi selama 180 hari kalender.

Sementara itu, Joni menyebut bahwa aturan dan sanksi tersebut demi memiliki moda transportasi kereta api yang nyaman, aman dan selamat.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” terangnya.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel