Sediksi.com – Nama Henri Alfiandi disebut KPK sebagai salah satu dari empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Henri Alfiandi sendiri yang merupakan Kepala Basarnas periode 2021-2023 diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kronologi nama Henri Alfiandi bisa terseret kasus dugaan korupsi tersebut.
Awal mula OTT
KPK membeberkan awal mula kasus ini terkuak dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya dinaikkan ke tahap penyelidikan untuk mencari peristiwa pidananya.
Kasus terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, (25/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari OTT tersebut, KPK menangkap 11 orang, di mana salah satunya ada anak buah Marsyada TNI Henri Alfiandi yaitu Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 999,7 juta dalam goodie bag yang tersimpan di bagasi mobil Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.
Kepala Basarnas terima suap
Setelah KPK melakukan pendalaman terhadap 11 orang yang ditangkap tersebut, KPK pun menemukan sejumlah data dan informasi adanya dugaan penerimaan suap di lingkungan Basarnas.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Alex saat konferensi pers di Kantor KPK pada Rabu, (26/7).
Lebih jauh, Alex menerangkan pada 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang tertuang dalam layanan LPSE Basarnas dan bisa diakses oleh umum.
Selanjutnya, di tahun 2023 Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, juga pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) yang nilai kontraknya Rp89,9 miliar.
Demi bisa menang di tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.
Adapun penentuan besar fee ini ternyata juga ditentukan langsung oleh Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Alex mengungkapkan pada hasil pertemuan itu, Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sementara, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Lainnya mengenai teknis penyerahan uang menggunakan istilah ‘dana komando/dako’ untuk Henri dimana Afri Budi menjadi kaki tangan dari penerimaan uang suap tersebut.
Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Sementara, uang dari Roni Aidil sekitar Rp 4,1 miliar dikirim melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Usai menerima uang suap tersebut, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil menjadi pemenang tender.
Di mana Henri Alfiandi ditahan?
Dari lima tersangka baik pemberi dan penerima suap, mereka ada yang ditahan secara terpisah.
Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Mereka akan dutahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“Untuk tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” pungkas Alex.
Sementara, KPK akan menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.