Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK Usai Didepak Firli Bahuri

Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK Usai Didepak Firli Bahuri

Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK Usai Didepak Firli Bahuri

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Brigjen Endar Priantoro sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada akhir Maret 2023. Semenjak didepak itu, pintu akses masuk ke gedung KPK diblokir oleh para pimpinan KPK.

Selang beberapa waktu, pada Sabtu, (27/06) lalu Sekjen KPK Cahya H. Harefa menerbitkan SK yang isinya berupa perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai direktur penyelidikan. Brigjen Endar Priantoro pun akan kembali bertugas ke KPK.

Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ini menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi publik. Ia diketahui dicopot dari jabatan tersebut karena dalih habis masa tugasnya. Meskipun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memperpanjang masa penugasannya kembali.

Upaya Brigjen Endar untuk kembali ke KPK

Brigjen Endar Priantoro menempuh beberapa cara untuk bisa kembali bertugas di KPK. Sebab, pemberhentiannya yang tiba-tiba kala itu menimbulkan pertanyaan besar baginya termasuk publik.

Dimulai pada 29 Maret 2023, ia membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan Brigjen Endar tetap bertugas di KPK.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 1 April 2023, Kapolri kembali menerbitkan surat perpanjangan masa penugasan Endar hingga 1 April 2024.

Sebenarnya, Endar merasa aneh atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK kala itu karena tak ada satupun pembicaraan dengan pimpinan KPK.

“Saya ingin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini alasannya apa (dicopot). Gentle saja,” katanya.

Brigjen Endar pun juga telah melakukan upaya pengaduan ke Dewas dan sudah ditanggapi. Serta mengadu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden pun juga sudah mengabulkan keberatannya tersebut.

Brigjen Endar kembali ke KPK

Endar kembali ke KPK melalui Surat Keputusan Sekjen KPK pada 27 Juni 2023. Polemik pemberhentiannya pun berakhir. Dengan terbitnya surat tersebut, Endar akan kembali menempati posisi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Endar yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Lemhannas, ia pun dibebeastugaskan dari Dirlidik KPK.

“Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari,” tulis Firli dalam keterangannya pada Kamis (6/7).

Firli juga menambahkan sejauh ini tidak ada yang salah dalam pemecatan Endar karena sudah sesuai prosedur.

“Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” lanjutnya.

Novel Baswedan ikut berkomentar

Sementara itu, Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ikut berkomentar atas kembalinya Brigjen Endar di posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Ia berpendapat bahwa, hal tersebut justru menunjukkan bahwa keputusan KPK mencopot Endar bermasalah dari awal.

“KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden,” tulis Novel Basweda di akun Twitternya pada Rabu, (5/7).

“Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah,” lanjut Novel.

Endar tetap profesional

Endar sendiri berbicara mengenai kembalinya sebagai Dirlidik KPK dan akan tetap bekerja secara profesional.

“Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” ujar Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/7).

Endar pun kembali menegaskan bahwa insiden pencopotan yang sebelumnya terjadi, tidak akan berpengaruh pada kinerjanya. Ia akan tetap berusaha untuk bekerja dengan baik.

“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” jelas Endar.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel