Sediksi.com – Dewan Keamanan PBB gagal mencapai kesepakatan yang mendorong gencatan senjata untuk krisis Gaza sebanyak lima kali.
Hingga pertemuan kelima mereka dalam rapat darurat yang diselenggarakan pada Senin siang di New York, masih belum menemukan konsensus (30/10).
Sehingga negosiasi untuk membahas gencatan senjata belum bisa dilakukan.
Oleh karena masih belum mencapai kesepakatan, Majelis Umum kembali melanjutkan rapat darurat yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Oktober pukul 3 sore.
Resolusi untuk sepakat gencatan senjata mendapat suara terbanyak, tapi tidak mengikat
Hari Jumat, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan pemungutan suara untuk resolusi yang diajukan oleh 22 negara Arab (27/10).
Resolusi tersebut mendukung gencatan senjata dan agar segera dilaksanakan.
Bahwa mereka sepakat untuk mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata sesegera mungkin, tahan lama, dan berkelanjutan sekaligus mengantarkan pada pemberhentian aksi kekerasan.
Kemudian, menolak tegas segala upaya pemindahan paksa penduduk sipil Palestina dari tempat tinggalnya.
Dari 193 negara anggota yang berpartisipasi, 120 di antaranya setuju dengan gencatan senjata.
Kemudian 14 negara menyatakan tidak setuju, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Sedangkan 45 negara lainnya menyatakan abstain, pernyataan yang berarti tidak mendukung resolusi untuk gencatan senjata ataupun menolaknya.
Di antara yang memilih abstain adalah Jepang dan Ukraina.
Meskipun sudah mendapat suara terbanyak dengan perbandingan yang fantastis, gencatan senjata tetap tidak bisa dilakukan. Karena resolusi ini bersifat tidak mengikat.
Adapun yang bisa diambil dari hasil pemilihan suara resolusi ini adalah memberikan gambaran bagaimana komunitas internasional menilai konflik ini.
Bahwa mayoritas negara setuju agar gencatan senjata segera dilakukan yang merupakan prioritas utama untuk saat ini.
Pemungutan suara ini akhirnya dilaksanakan oleh Majelis Umum PBB setelah Dewan Keamanan PBB gagal mencapai konsensus.
Rapat Dewan Keamanan PBB sendiri memakan waktu dua minggu dan masih belum mendapatkan konsensus.
Dalam dua minggu tersebut, penduduk Gaza yang terbunuh dalam serangan udara Israel sudah bertambah dari ratusan hingga ribuan.
Karena kesepakatan gencatan senjata belum terbentuk, Israel bisa terus melanjutkan serangan udara dan darat di Gaza.
Sampai dengan 31 Oktober ini, jumlahnya diperkirakan sudah mencapai 8.000 orang.
Mengapa resolusi Majelis Umum PBB ini tidak bisa dilaksanakan?
Sekalipun resolusi ini sudah mendapat suara terbanyak, tetap tidak bisa dilaksanakan.
Selain bersifat tidak mengikat, PBB mempunyai mekanismenya sendiri.
Di PBB, keputusan paling mengikat dan harus dipatuhi adalah yang diambil oleh Dewan Keamanan PBB.
Hal ini sangat berbeda jika keputusan dihasilkan dari Majelis Umum PBB, yang bersifat tidak mengikat.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 Piagam PBB, “Anggota PBB sepakat untuk menerima dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini.”
Siapakah Dewan Keamanan PBB ini?
Dewan Keamanan PBB mempunyai lima anggota tetap yang terdiri dari AS, Tiongkok, Prancis, Rusia, dan Britania Raya.
Sedangkan anggota tidak tetap saat ini terdiri dari 10 negara yang di antaranya Albania, Brazil, Ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambique, Swiss, dan Uni Emirat Arab.
Di antara kelima belas negara tersebut, berikut ini rincian hasil pemilihan suara terkait resolusi yang mendukung gencatan senjata untuk krisis Gaza.
Setuju
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Brazil
- Ekuador
- Gabon
- Ghana
- Malta
- Mozambique
- Swiss
- Uni Emirat Arab
Tidak setuju
- AS
Abstain
- Albania
- Jepang
Sehingga untuk mencapai konsensus, masih diperlukan persetujuan dari setidaknya AS, Albania, Jepang, dan Israel.
Bagaimana jika rapat darurat Dewan Keamanan PBB masih tidak menemukan konsensus?
Jika masih tidak menemukan konsensus untuk isu ini, keputusan bisa diambil melalui pemungutan suara seperti yang sudah dilakukan oleh Majelis Umum PBB.
Hanya saja jika keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, jumlah minimum suara yang diperlukan untuk mengambil tindakan terhadap suatu permasalahan ditentukan oleh apakah tindakan tersebut bersifat prosedural atau substantif.
Untuk tindakan prosedural, jumlah suara yang diperlukan minimal sembilan.
Di sisi lain, anggota tetap juga memiliki hak veto. Yaitu hak untuk menghentikan rancangan resolusi agar tidak diadopsi hanya dengan memberikan suara ‘tidak’.
Dalam isu ini, AS menggunakan hak vetonya dengan menolak resolusi menyepakati gencatan senjata.