Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Hak Warga Terancam

Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Hak Warga Terancam

Polusi udara jakarta

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Permasalahan kualitas udara di Jakarta memburuk belakangan ini. Kini, masyarakat Jakarta kesulitan bernapas akibat polusi udara.

Memasuki musim kemarau sejak bulan Mei, warga Jakarta mengeluhkan polusi udara semakin parah. Akibat kondisi tersebut, sebagian warga Jakarta memilih tetap menggunakan masker demi kesehatan, walaupun pemerintah secara resmi telah mencabut status pandemi Covid-19. Masker membantu warga merasa lebih aman, terutama bagi warga yang beraktifitas di luar ruangan.

Selain disorot media asing, polusi udara Jakarta ramai menjadi perbincangan di platform X (Twitter).

Netizen bahkan sampai membandingan foto langit Jakarta yang diambil ketika masa pandemi Covid-19 dengan foto langit Jakarta terkini. Terlihat langit biru cerah pada foto yang diambil saat pandemi Covid-19, sedangkan foto terkini langit Jakarta lebih kelabu.

Berdasarkan BBC News Indonesia, Juni 2023, Jakarta sempat menjadi peringkat pertama kota dengan tingkat polusi terburuk.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir pada 10 Agustus 2023, tingkat polusi udara Jakarta terpantau masih tidak sehat bagi kelompok masyarakat yang sensitif antara lain, anak-anak, orang tua, orang pengidap gangguan pernapasan, dan penyitas Covid-19.

Masyarakat disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan sebisa mungkin mengurangi kegiatan luar ruangan, terutama untuk kelompok sensitif.

Untuk warga yang berkegiatan di dalam ruangan, disarankan menutup jendela dan pintu untuk mencegah udara yang kotor masuk ke ruangan. Bila perlu gunakan penyaring udara untuk menjaga sirkulasi udara di dalam ruangan.

Polusi akibat pembakaran batu bara

Aktivis lingkungan memperkirakan pencemaran udara di Jakarta juga disebabkan adanya pembakaran batu bara di daerah Jawa Barat dan Banten.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah sekitar Jakarta menghasilkan pencemaran udara dari sisa pembakaran batu bara yang merupakan bahan bakar utama mesin PLTU.

Akibat pergerakan muson timur arah angin berhembus dari timur ke barat, polusi udara yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) dan limbah udara pabrik-pabrik di daerah Karawang terbawa ke wilayah Jakarta.

Aktivis lingkungan menduga limbah udara dari kawasan industri pabrik menjadi salah satu penyumbang polusi terbesar, selain asap akibat kendaraan bermotor di Jakarta.

Mengutip Greenpeace, Jakarta dikelilingi 8 PLTU batubara dalam radius 100 km. Selain itu, terdapat 118 fasilitas industri di sekitar Jakarta yang juga punya andil atas meningkatnya pencemaran udara di Jakarta.

Warga gugat pemerintah sejak 2021

Warga telah berupaya agar pemerintah membenahi kondisi yang membuat masalah polusi di Jakarta memburuk dengan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mengutip Vice, pada 4 Juli 2019, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara, Koalisi Semesta (Ibukota) meminta pemerintah untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan kualitas udara yang baik terpenuhi.

Koalisi gabungan yang berisi beberapa organisasi lingkungan dan perwakilan individu tersebut menuntut 7 pejabat pemerintah divonis melanggar HAM karena membiarkan kualitas udara di DKI memburuk. Pembiaran yang dilakukan pejabat terkait telah melanggar hak masyarakat untuk mendapat lingkungan yang baik dan sehat.

Putusan PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 memenangkan penggugat dan memutuskan 5 dari 7 tergugat bersalah. Masing-masing tergugat yang bersalah yaitu Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Meneteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  

Hakim Saifuddin yang memutus perkara menyatakan kelima tergugat yang dinyatakan bersalah melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masing-masing dihukum untuk membuat sejumlah kebijakan, menyusun rencana aksi perbaikan kualitas udara Jakarta, dan mengawasi pelaksanaan aksi tersebut.

Putusan itu juga mewajibkan Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten terlibat pada pelaksanaan aksi perbaikan kualitas udara Jakarta.

Presiden, Mendagri, menteri LHK, dan Menkes memilih banding dan kasasi. Sedangkan gubernur DKI Jakarta memilih menerima putusan. Namun, setelah 2 tahun putusan tersebut diberikan, kualitas udara Jakarta ternyata masih tercemar dan berbahaya bagi masyarakat kelompok sensitif.

IKN Jadi Solusi Jokowi

Merespon keluhan warga Jakarta, Presiden Jokowi menjawab jika polusi di Jakarta telah terjadi selama bertahun-tahun. Salah satu solusi presiden untuk mengatasi kualitas udara Jakarta yang buruk yaitu mengurangi beban Jakarta dengan cara memindahkan pusat pemerintahan ke IKN di Kalimantan Timur.

Menurut Jokowi, memindahkan ibukota negara ke Kalimantan Timur akan mengurangi jumlah transportasi pribadi di Jakarta. Selain itu, Jokowi akan mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih rendah emisi gas buang dibanding kendaraan bahan bakar minyak.

Pernyataan presiden tersebut ditanggapi skeptis kelompok aktivis lingkungan. Hal ini karena sebagian besar produksi listrik Indonesia masih ditopang PLTU yang berbahan baku batu bara sehingga penggunaan listrik untuk kendaraan pribadi sama saja dengan menambah polusi udara.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel