Sediksi.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa D4 dan S1.
Ada sejumlah syarat yang bisa dilakukan oleh mahasiswa untuk bisa lulus dan mendapatkan gelar sarjana terapan atau sarjana.
Skripsi Bukan Satu-Satunya Syarat Kelulusan
Nadiem Makarim menyebut bahwa syarat kelulusan mahasiswa tidak wajib lagi dalam bentuk skripsi. Syaratnya, prodi mahasiswa tersebut sudah harus menerapkan kurikulum berbasis proyek.
Sementara, bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek maka, syarat tugas akhir juga tidak harus berbentuk skripsi, bisa juga prototipe, proyek, maupun bentuk sejenisnya. Adapun tugas akhir ini bisa juga dikerjakan dalam bentuk individu maupun kelompok.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi,” katanya saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, (29/8).
Mengenai aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Nadiem juga menyebut bahwa mengukur standar kelulusan mahasiswa dapat pula dirumuskan dalam kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Secara penuh, ia merasa bahwa Kemendikbudristek bukan yang menentukan tetapi, pihak kampus/fakultas/prodilah yang menilai tingkat kelulusan mahasiswa.
Demi Mendukung Metode Belajar
Keputusan tersebut merupakan bagian dari program merdeka belajar yang digagas oleh Nadiem Makarim. Bagi Nadiem, cara ini dilakukan untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara saja.
Lebih rinci, aturan ini diatur pada Pasal 18 angka 9 huruf yang bunyinya “Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”
Pun juga berlaku bagi mahasiswa magister/magister terapan yang bentuknya masih berupa tesis atau tugas akhir lainnya.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” tertuang dalam Pasal 19 angka 2.
Syarat Kelulusan Sepenuhnya ada di Perguruan Tinggi Bukan Mahasiswa
Meskipun syarat kelulusan tidak hanya skripsi, tetapi sepenuhnya kebijakan tersebut berada di perguruan tinggi.
“Kami memberikan kepercayaan kembali ke kepala program studi, dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan (ada-tidaknya tugas akhir),” ujarnya.
Dosen dan pengamat pendidikan Dr. Irvan Setiadi Kartawiria menyebut bahwa arti dari perkataan Nadiem itu berarti jika skripsi memang keputusan perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah berarti itulah syarat kelulusannya.
“Kalau kampusmu menentukan tugas akhir mahasiswa utk lulus adalah skripsi lengkap dengan sidangnya, ya berarti wajib. Nggak bisa ngeles atau nawar. Kalau kampus bilang skripsi atau laporan proyek, ya berarti demikian. Sekali lagi, kampus yg menentukan. Bukan mahasiswa,” tulisnya di Twitter pribadinya @Pak_Irv.
Irvan menyebut bahwa aturan tersebut sebenarnya bukan hanya sekarang. Dari dulu, sebenarnya kampus boleh menentukan tugas akhirnya, di mana ada dalam bentuk laporan, penelitian, proyek besar, rancang pabrik dan lainnya. Perbedaannya sekarang, hanya diaturannya.
“Cuma di aturan yg sekarang, memang secara eksplisit disebut di pasal 18,” lanjutnya.
Meskipun syarat kelulusan itu bermacam-macam akan tetapi, mahasiswa tidak diberikan kebebasan untuk menentukan tugas akhir mereka.
Irvan juga memberikan contoh seperti di kampusnya, pada program studi Teknik Kimia yang tetap memberlakukan magang/PKL, rancang pabrik (kelompok), dan laporan penelitian/skripsi (perorangan) sebagai syarat kelulusan.
Menurutnya semua itu wajib untuk dipenuhi para mahasiswa Teknik Kimia di kampusnya demi bisa lulus dan bergelar sarjana.
Meskipun, Permendikbudristek memberikan aturan tersebut kebijakan sepenuhnya untuk menerapkannya tetap saja berada di pihak kampus.
Selengkapnya, sejumlah aturan baru tersebut antara lain:
- Kampus bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir bisa dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
- Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir bukan lagi sifanya wajib.
- Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib untuk menerbitkan jurnal.