Sediksi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah merilis daftar boikot produk yang terafiliasi Israel.
Pernyataan tersebut disampaikan MUI merespon banyaknya informasi yang beredar di media sosial, terkait daftar produk yang dianggap memiliki hubungan dengan Israel.
Masyarakat banyak yang menganggap daftar produk terafiliasi Israel yang beredar di media sosial merupakan bagian dari rekomendasi MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI adalah dukungan terhadap agresi Israel, secara langsung maupun tidak langsung.
“Jadi yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah memahaminya,” ujar Miftahul dikutip dari Liputan6.
Miftahul menjelaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI beberapa waktu lalu bukan mengenai keharaman zat yang terkandung pada produk.
Produk yang dibuat akan tetap halal, selama komposisi dan proses produksinya telah sesuai ketentuan halal.
Sejauh ini MUI tidak mencabut sertifikasi halal produk-produk yang sudah melalui proses uji kelayakan.
Pengusaha merespon fatwa MUI
Setelah penumuman fatwa MUI untuk mendukung Palestina, beberapa masyarakat di Indonesia terutama pengusaha ritel mulai menyeleksi beberapa produk yang dianggap terkait dengan Israel.
Mereka menambahkan label jika barang tersebut tidak dijual karena ada fatwa MUI untuk menghindari konsumsi dari produk yang terafiliasi Israel.
Tindakan tersebut menuai beragam komentar dari warganet dan cukup ramai diperbincangan di media sosial.
Namun tidak semua kalangan pengusaha setuju dengan fatwa MUI, meskipun MUI menyampaikan jika fatwa dukungan terhadap perjuangan Palestina merupakan bentuk keberpihakan pada kemanusiaan.
Sebagian kalangan pengusaha merespon dengan penolakan yang cukup keras, adanya fatwa haram membeli dan mendukung produk terafiliasi Israel.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nocholas Mandey menganggap fatwa MUI akan melanggar hak konsumen untuk memilih, membeli, dan menggunakan produk yang diduga terafiliasi Israel.
“Kita perlu mempertanyakan observasi yang dibilang atau dikaitkan dengan Israel, itu bagaimana relevansinya?” ucap Roy, Rabu, 15 November 2023.
Baca Juga: Kondisi Masjid Al-Aqsa Palestina Sekarang
Menurut Roy, untuk menentukan kaitan suatu produk dengan Israel perlu pengkajian dan observasi yang mendetail.
Bagi Roy, ketika barang yang sebenarnya halal kemudian dicap menjadi haram karena dicurigai punya relasi dengan Israel, maka hak konsumen untuk mengonsumsi barang tersebut telah dilanggar.
Ia juga menyampaikan pengaruh boikot dan fatwa MUI terhadap produktivitas bisnis ritel serta pertumbuhan investasi dan ekonomi, yaitu kemungkinan munculnya pengangguran baru akibat pemutusan hubungan kerja.
“Ketika produsen atau supplier tergerus, maka investasi bisa hilang dan kandas. Pertumbuhan tidak bisa terjadi, bahkan yang paling enggak mau dilakukan pengusaha, yaitu pengurangan tenaga kerja atau PHK. Bagaimana mungkin kalau produktivitas turun, bagaimana membayarkan tenaga kerja,” papar Roy.
Menurut Roy, produk-produk yang terdampak labeling sebagai produk terafiliasi Israel di Indonesia juga mempekerjakan warga Indonesia.
Roy berpendapat, situasi ini akan merugikan banyak pihak jika pemerintah tidak mengambil tindakan dalam situasi ini.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (Sekjen AP3MI) Uswati Leman Sudi sependapat dengan Roy.
Menurut Uswati, pemerintah akan kesulitan mencapai target pertumbuhan ekonomi karena transaksi di hilir pasar berkurang.
Uswati menambahkan, perusahaan-perusahaan yang tercantum di daftar boikot pasca pengumuman fatwa MUI, tidak ada yang memberikan sumbangan ke negara yang berafiliasi dengan Israel.
“Perusahaan yang ada di list tersebut dipastikan produksi di Indonesia. Kami juga sudah menanyakan ke teman-taman anggota. Tidak ada satupun yang memberi sumbangan ke negara yang disebutkan berafiliasi dengan Israel,” kata Uswati.
Uswati menyatakan perusahaan-perusahaan yang berpoduksi di Indonesia tidak ada yang menyalurkan dana untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
MUI tegaskan tidak merilis daftar produk untuk diboikot
Menanggapi pernyataan dari kalangan pengusaha, MUI melakukan klarifikasi mengenai daftar produk terafiliasi Israel, pasca pengumuman Fatwa No. 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdulah menegaskan bahwa MUI tidak pernah merilis nama produk atau merek tertentu untuk diboikot.
“Kita sama sekali nggak menyebut merek. Kita hanya menyebut produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Tentang produknya yang mana kami sama sekali tidak menyebutkan,” kata Ikhsan.
Menurutnya, daftar boikot produk-produk terafiliasi Israel yang banyak bermunculan di media sosial tersebut bukan rekomendasi dari MUI.
Lebih lanjut, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta agar publik tidak mempersoalkan tentang fatwa MUI.
Menurut Amirsyah, keluarnya fatwa tersebut merupakan bagian dari reaksi MUI melihat aksi Israel yang melakukan kejahatan perang di Palestina.
Amirsyah mengatakan, boikot produk yang dilakukan sebagian masyarakat Indonesia saat ini tidak sebanding dengan penyerangan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
“Itu tidak sebanding. Boikot produk yang kita lakukan, jauh ibarat langit dan bumi. Maka, tolong dipahami. Jangan fatwanya yang dipersoalkan, yang dipersoalkan itu perangnya,” tegas Amirsyah.