Dukung Perjuangan Palestina, MUI Fatwakan Haram Beli Produk yang Terafiliasi Israel  

Dukung Perjuangan Palestina, MUI Fatwakan Haram Beli Produk yang Terafiliasi Israel  

fatwa MUI wajib dukung palestina haram beli produk israel-sediksi

DAFTAR ISI

Sediksi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk yang terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Jumat, 10 November 2023 di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam.

Niam juga menegaskan, umat Islam di Indonesia wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” kata Niam.

Niam mengimbau setiap muslim untuk menghindari semaksimal mungkin transaksi maupun penggunaan produk Israel, produsen yang berafiliasi dengan Israel, dan pihak-pihak lain yang mendukung zionisme.

Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023

Niam menyampaikan, Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 merupakan bagian dari sikap MUI mendukung kemerdekaan Palestina.

Isi dari fatwa tersebut merupakan anjuran agar warga Indonesia, terutama yang beragama Islam, mengambil tindakan yang sejalan dengan tuntunan agama.

Dalam fatwanya, MUI mengeluarkan ketentuan hukum dan rekomendasi bagi umat Islam Indonesia menyikapi tindakan Israel yang sampai saat ini masih terus menyerang Gaza, Palestina.

Berikut ini ketentuan hukum yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

  1. Wajib hukumnya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
  2. Bentuk dukungan kepada Palestina tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya zakat diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang ada di sekitar muzakki (orang yang wajib membayar zakat). Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat bisa didistribusikan ke mustahik yang berada di wilayah lebih jauh seperti untuk warga Palestina.
  4. Haram hukumnya, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.   
Dukung Perjuangan Palestina, MUI Fatwakan Haram Beli Produk yang Terafiliasi Israel   - fatwa MUI dukung kemerdekaan palestina sediksi
Dukungan untuk Palestina dan seruan boikot produk-produk Israel terjadi di seluruh dunia dan ramai di media sosial/ Ilustrasi: Keprionline

Selain ketentuan hukum, MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk seluruh muslim di Indonesia dan Pemerintah Indonesia.

MUI mengimbau agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan galang dana kemanusiaan dan perjuangan bagi warga Palestina.

Dana tersebut bisa dihimpun melaui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).

MUI juga mengimbau agar muslim Indonesia selalu mendoakan perjuangan warga Palestina dan melakukan shalat ghaib bagi para syuhada Palestina.

Bagi umat Islam Indonesia diharapkan bisa semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terkait Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.

Sedangkan untuk Pemerintah Indonesia, dalam fatwa ini MUI mengimbau agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan warga Palestina.

Wujud dari bantuan pemerintah tersebut yakni melalui jalur diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mendorong gencatan senjata dan sanksi untuk Israel.

Bentuk lainnya bisa berupa pengiriman bantuan kemanusiaan ke Palestina.

MUI juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia supaya melakukan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI), demi menghentikan agresi Israel.

Fatwa MUI didukung masyarakat

Langkah MUI mengeluarkan fatwa mengenai hukum wajib mendukung perjuangan Palestina, disambut baik oleh masyarakat.

Hal itu tampak melalui beberapa percakapan dan komentar di platform media sosial yang menyebarkan informasi fatwa MUI.

Namun, warganet masih menunggu kelanjutan dari fatwa MUI tersebut.

Sebab MUI belum merilis produk-produk apa saja yang punya relasi dengan Israel dan patut dihindari oleh masyarakat demi mendukung Palestina.

Sebagian netizen berkomentar, MUI juga perlu mengeluarkan daftar produk dan produsen yang sebaiknya tidak digunakan karena produknya berkontribusi mendanai Israel selama melakukan pembantaian di Gaza, Palestina.

Menurut mereka, daftar tersebut akan menjadi acuan, khususnya bagi masyarakat muslim Indonesia.  

Dukung Perjuangan Palestina, MUI Fatwakan Haram Beli Produk yang Terafiliasi Israel   - mui fatwakan haram dukung israel dan beli produk relasinya
MUI keluarkan fatwa merespon serangan yang dilakukan Israel ke Palestina/ Ilustrasi: Tribunnews

Sebenarnya sebelum MUI mengeluarkan fatwa, publik sudah lebih dahulu menyerukan boikot produk-produk yang terkait dengan Israel.

Ajakan boikot produk Israel tersebut ramai di berbagai platform media sosial.

Hampir setiap hari sejak Israel menggempur wilayah Gaza, Palestina, warganet bergrilya menyampaikan informasi tentang produk, perusahaan, dan pengusaha yang mendukung atau berhubungan dengan Israel.

Sebagian warganet bahkan membagikan daftar produk alternatif yang bisa dipilih untuk menggantikan produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel.

Tapi, ada juga warganet yang berpendapat jika boikot dan menghindari produk yang terkait Israel sangat sulit di era perdagangan global saat ini.

Menurut mereka, boikot terhadap Israel sulit dilakukan terutama jika sudah menyangkut kebutuhan barang-barang elektronik dan teknologi.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel