Sediksi.com – Sejak Senin pagi (28/8) tadi, media sosial Twitter diramaikan dengan beredarnya video percakapan seorang korban yang diduga dianiaya oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Diduga oknum Paspampres aniaya warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Pelaku tega menghabisi Masykur dengan melakukan penyikasaan. Bahkan terduga pelaku juga meminta uang sebanyak Rp50 juta kepada korban dan keluarganya, sebelum ia dibunuh.
Dalam video yang beredar itu, sang korban meminta tolong kepada keluarganya supaya segera mengirim uang. Sementara, pria yang berkomunikasi dengan korban mengatakan tidak memiliki uang tersebut, tetapi akan berusaha mencarinya.
Motif Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh
Oknum Paspampres tersebut diketahui bernama Praka Riswandi Manik (RM). Dalam menjalan aksinya, ia ternyata bersama dua anggota TNI lainnya yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan kepada korban hingga meninggal.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa motif penculikan dan penganiayaan itu didasari karena ekonomi, di mana terduga pelaku meminta sejumlah uang tebusan. Sementara, terduga pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.
Anwar juga telah membenarkan bahwa ketiga pelaku penganiaya warga Aceh itu merupakan anggota TNI.
“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan,” ujarnya pada Senin, (28/8).
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, diketahui jika Masykur diculik pada Sabtu (12/8) lalu saat berjualan kosmetik di toko miliknya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Saat itu, pelaku rupanya mengaku sebagai polisi yang ingin membawa Masykur karena diduga menjual obat terlarang. Pelaku yang ingin masuk ke toko rupanya dicegah oleh korban dan terlibat cekcok mulut. Tak lama kemudian, dua orang pria turun dari mobil dan menghampiri korban.
Ketiga oknum yang mengaku sebagai polisi tersebut lalu memeras Masykur agar dirinya tak diproses secara hukum. Dalam prosesnya, Masykur meminta bantuan untuk dikirmkan uang oleh keluarganya, di saat yang sama ia juga disiksa.
Pelaku beberapa kali menghubungi keluarga korban dan meminta untuk segera dikirm uang sebesar Rp 50 juta. Akan tetapi, pihak keluarga hanya mampu memberikan Rp13 juta. Pelaku juga mengirimkan video rekaman penyiksaan itu kepada keluarga korban. Hal tersebut dilakukan pelaku agar keluarga korban mau memenuhi tuntutannya.
Janazah korban pun akhirnya ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat. Jenazahnya juga sudah diserahkan kepada keluarga yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis, (24/8).
TNI Ancam Hukuman Mati
Pomdam Jaya pun segera menetapkan anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya menjadi tersangka dalam penganiayaan yang menewaskan warga Aceh tersebut.
Anwar menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut kini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Dalam kasus ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan bahwa Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” katanya.
Selain itu, Laksda Julius Widjojono juga mengatakan kalau oknum TNI tersebut pastinya akan dipecat mengingat perbuatannya merupakan pidana berat.
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” lanjutnya.
Praka RM dan dua tersangka lainnya kini ditahan di Pomdam Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut. Praka RM sendiri diketahui berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ia tidak melekat pada Presiden Jokowi maupun Wapres Ma’ruf Amin. Hal tersebut dikonfirmasi dari pernyataan Komandan Ppaspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay dalam keterangan singkatnya hari ini.
Siapa Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh?
Praka Riswandi Manik merupakan warga Aceh Singkil yang lahir pada 10 Juni 1994. Ia merupakan anggota Ta Walis 3/3/33 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Dirinya dilantik sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada Juli 2013 lalu usai menjalani pendidikan tamtama.
Ia lalu menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan. Hingga akhirnya bisa bertugas di Yonwalprotneg Paspampres.