Sediksi.com – Pemerintah bagikan rice cooker gratis tahun 2023 ini kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Taun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Meskipun dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara pasti mengenai penyediaan rice cooker.
Akan tetapi, pada Pasal Permen ESDM No. 11 Tahun 2023 menyebut “Alat Memaak Berbasis Listrik yang selanjutnya adalah AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan menguukus amakan”.
Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis
Pemerintah bagikan rice cooker gratis ini dengan tujuan untuk menggeser pemanfaatan dari bahan bakar lain ke listrik.
Selain itu, pada peraturan tersebut juga disebutkan untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih dan menyediakan alat masak berbasis listrik bagi rumah tangga.
Dikutip dari Detik, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan pemerintah menyiapkan aggaran sebesar Rp347, 5 miliar untuk AML ini.
Anggaran tersebut, rencananya akan dibuat untuk rice cooker dan membagikannya ke 500 ribu rumah tangga.
Adapun menurutnya, pengadaan rice cooker gratis ini dibagikan kepada masyarakat melalui sistem e-katalog.
“Rencana pakai e-katalog, termasuk biaya distribusi yang berbeda-beda biayanya,” ujarnya.
Kriteria dan Syarat Penerima Rice Cooker Gratis
Mengenai kriteria dan syarat penerima rice cooker gratis ini telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen ESDM tersebut.
Kriteria dan syarat untuk penerima rice cooker gratis dalam pasal tersebut yakni rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Selengkapnya, akan ada tiga calon penerima dengan memperhatikan rumah tangga yang memenuhi kriteria dan syarat berikut.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampera (VA).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampera (VA).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300volt-ampera (VA).
Ketiga kriteria rumah tangga tersebut haruslah berada atau berdomisili di daerah yang memang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang mendapat pasokan listrik 24 jam per hari.
Kriteria dan syarat berikutnya adalah rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker. Adapun, calon penerima ini nantinya akan diusulkan oleh validasi kepala desa dan lurah setempat.
Pada Permen ESDM Pasal 3 Ayat 2 berbunyi “calon penerima AML sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala daerah/desa setempat atau pejabat yang setingkat.
Setelah itu, data calon penerima akan duterima oleh PT PLN dan PT PLN Batam dan diserahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat pada 31 Oktober mendatang.
Data penerima AML itu haruslah terdiri dari nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Sementara itu, pada Pasal 9 peraturan tersebut dikatakan bahwa paket bantuan ini melingkupi satu set AML atau rice cooker, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi tentang rekomendasi pola pemakaian AML.
Sebagai informasi, bantuan AML atau rice cooker gratis ini hanya akan diberikan satu kali kepada setiap penerima.
Bagi mekera yang menerima bantuan dari pemerintah ini, diwajibkan untuk merawat dan menjaganya, dan tidak boleh memperjual-belikannya kepada pihak lainnya.