6 Perbedaan CPNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Mendaftar!

6 Perbedaan CPNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Mendaftar!

Perbedaan CPNS dan PPPK

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka mulai Rabu, 20 september 2023. Serta, pendaftaran ditutup pada 9 Oktober 2023.

Namun, sebelum menemukan dan menentukan formasi apa yang kamu ingin ambil pada lowongan tersebut, sudah kamu mengerti perbedaan CPNS dan PPPK?

Sebagai informasi, tahun 2023 ini pemerintah membuka total formasi CPNS dan PPPK sebanyak 78.862 dengan rincian 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara, juga membuka pendaftaran untuk formasi daerah sebanyak 493.634, terdiri dari 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Meskipun, CPNS dan PPPK nantinya sama-sama bekerja di pemerintahan akan tetapi, ada beberapa perbedaan antar keduanya. Lantas, apa perbedaan CPNS dan PPPK?

Perbedaan CPNS dan PPPK

Pengertian CPNS dan PPPK

Baik CPNS dan PPPK, keduanya sama-sama merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Namun, keduanya memiliki perbedaan, termasuk secara definisi atau pengertiannya.

Kalau CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. CPNS akan melakukan masa uji coba minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Masa uji coba itu dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi.

Lantas, PNS adalah ASN yang bertugas melaksanakan dan memberikan pelayanna pada masyarakat luas secara profesional.

Sementara, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mereka merupakan pegawai yang mengisi jabatan di instansi atau lembaga pemerintahan sesuai jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas jabatan pemerintahan atau sesuai amanat undang-undang.

Proses Seleksi

Proses seleksi CPNS dan PPPK ini juga sangat berbeda. Seleksi CPNS boleh diikuti oleh orang dengan syarat minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara, pada PPPK guru misalnya minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Untuk mengikuti seleksi CPNS, kamu harus mengikuti bebeapa seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, ada ujian seleksi pada PPPK yang terdiri dari empat materi yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultur, dan wawancara.

Masa Kerja

Perbedaan CPNS dan PPPK berikutnya terletak pada masa kerja. Sebagaimana telah dijelaskan di awal, seorang CPNS mmebutuhkan waktu untuk bisa diangkat menjadi PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, barulah akan memiliki status kepegawaian tetap dengan memiliki Nomor Induk Nasional (NIP), dan jenjang karir.

Kalau PPPK, masa kerjanya sangat terikat dengan kontrak. Adapun kontrak PPPK biasanya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, tetapi bisa diperpanjang selama 30 tahun sesuai kebutuhan, kinerja, dan kompetensi yang dimiliki.

Status Kerja

Seperti yang sempat disinggung pada penjelasan di atas, CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS akan memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan, PPPK statusnya pegawai kontrak sesuai dengan ketentuan.

Apabila sudah menjadi PNS, melakukan pemindahan kerja atau mutasi diperbolehkan paling singkat dilakukan selama 2 tahun dan paling lama 5 tahun dari tempat/instansi/lembaga awalnya dia bekerja.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa PPPK sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak kerja tidak bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.

Hak

Apabila masih CPNS, maka akan mendapatkan gaji 80 persen, hal ini berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi. Barulah, setelah diangkat menjadi PNS akan mendapatkan hak gaji penuh 100 persen.

Selain itu, CPNS dan PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama berupa gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan potensi.

Perbedaan hak terletak pada dana pensiun. Pada PNS akan mendapatkan dana pensiun sementara, PPPK yang masa kerjanya terikat pada kontrak tidak akan mendapatkan dana pensiun.

Meski begitu, saat ini pemerintah bersama DPR sedang menggodok gaji PNS yang single salary atau penggabungan dari gaji pokok dan tunjangan.

Selain itu, permasalahan dana pensiun untuk PPPK juga sedang menjadi bahan diskusi pemerintah.

Kedua pembahasan itu sedang bahas pada Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

Jabatan dan Jenjang Karir

Jenjang karir CPNS berbeda dengan PPPK. Jika CPNS nantinya bisa menempati seluruh posisi ASN, maka PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada.

Seorang CPNS akan memulai karirnya dari bawah. Sedangkan, PPPK bisa langsung menjadi pimpinan tinggi dengan cara penunjukan langsung atau melalui pengangkatan jabatan.

Itulah 6 perbedaan CPNS dan PPPK. Setelah kamu memahaminya, kamu ingin daftar di seleksi CPNS atau PPPK 2023?

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel