Sediksi.com – Hisbah, polisi Syariah di Nigeria telah menangkap sebanyak 11 Muslim yang ketahuan tidak berpuasa pada hari kedua bulan Ramadhan. Negara Nigeria sendiri sudah memulai berpuasa pada Senin, 11 Maret 2024.
Dari 11 orang, 10 di antaranya laki-laki dan satu perempuan yang kemudian dibebaskan setelah bersumpah tidak akan melewatkan puasa dengan membatalkan puasa sebelum waktunya, atau yang biasa disebut dengan mokel.
Operasi pencarian Muslim yang mokel berlangsung selama Ramadhan
Polisi Syariah di Nigeria juga menyampaikan bahwa operasi pencarian Muslim yang mokel akan berlangsung selama Ramadhan dimana operasi ini sendiri memang berlangsung setiap tahun.
“Kami mendapati 11 orang pada hari Selasa termasuk seorang wanita yang menjual kacang tanah yang terlihat sedang makan dari dagangannya dan beberapa orang memberi tahu kami,” kata juru bicara Hisbah Lawal Fagge kepada BBC.
“Sepuluh orang laki-laki ini ditangkap dari seluruh kota, terutama di dekat pasar yang banyak aktivitasnya.”
Lawal Fagge juga menambahkan bahwa operasi pencarian Muslim yang mokel ini tidak berlaku untuk non Muslim.
“Kami tidak menangkap non Muslim karena ini bukan urusan mereka dan satu-satunya saat mereka bisa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan adalah ketika kami mengetahui mereka memasak makanan untuk dijual kepada Muslim yang seharusnya berpuasa,” lanjutnya.
Baca Juga: Syarat Wajib Puasa, Boleh Batal Asalkan…
Sanksi untuk Muslim yang ketahuan mokel
Mengenai mereka yang ditangkap, Lawal Fagge mengatakan bahwa mereka dibebaskan setelah berjanji atau bersumpah untuk mulai berpuasa mulai sekarang dan “beberapa dari mereka harus menemui kerabat atau wali mereka agar keluarga dapat mengawasi mereka.”
Berbeda dengan sanksi yang berlaku pada tahun 2019 ketika operasi ini juga berlaku, orang yang ditangkap hanya bisa dibebaskan jika bisa memberikan surat pengecualian dari dokter bahwa orang tersebut tidak diwajibkan berpuasa atau dilarang berpuasa dengan alasan kesehatan, misalnya menunjukkan bukti mengalami penyakit maag kronis.
Polisi Syariah Nigeria melarang warganya makan di tempat umum selama bulan Ramadhan. Kalaupun mereka punya alasan untuk tidak berpuasa, bukan berarti warga bisa makan di tempat umum.
Sedangkan sekitar 50% populasi negara tersebut menganut agama Islam yang berarti seharusnya memenuhi kewajiban berpuasa sebagai muslim.
Selain orang yang ketahuan mokel, polisi Syariah Nigeria juga biasanya menangkap beberapa pekerja seks dan penjahat menjelang bulan suci.
Kano sudah mempraktikkan hukum Syariah sejak tahun 2001
Operasi pencarian Muslim yang mokel ini sudah berlangsung sangat lama, selama berdirinya hukum Syariah di Negara Bagian Kano sejak tahun 2001. Ketika mantan Gubernur Rabiu Kwankwaso menandatangani undang-undang pengesahan Hisbah ini.
Islam mulai masuk ke wilayah yang sekarang menjadi Nigeria pada abad ke-11 melalui perdagangan dengan pedagang Arab dan Muslim di wilayah Sahel. Kano menjadi salah satu pusat penting dalam penyebaran agama Islam di wilayah tersebut.
Sebelum kedatangan Islam, wilayah Kano memiliki sistem hukum tradisional yang didasarkan pada adat dan tradisi lokal. Namun, seiring dengan masuknya Islam, hukum Islam mulai mempengaruhi sistem hukum di wilayah tersebut.
Kano merupakan salah satu dari empat belas kota dalam Kekaisaran Hausa yang didominasi oleh Muslim. Kekaisaran ini memiliki struktur politik dan hukum yang terkait dengan agama Islam.
Lalu, pada abad ke-19, wilayah Kano jatuh di bawah pengaruh Britania Raya. Meskipun Britania Raya tidak sepenuhnya menggantikan sistem hukum lokal dengan hukum kolonial Barat, tetapi mereka mempengaruhi beberapa aspek hukum di wilayah tersebut.
Setelah kemerdekaan Nigeria pada tahun 1960, beberapa negara bagian, termasuk Kano, mulai mengadopsi hukum Syariah sebagai tambahan atau alternatif terhadap hukum sekuler yang diwariskan dari masa kolonial. Hal ini tercermin dalam pengadopsian konstitusi-konstitusi baru yang mencerminkan nilai-nilai Islam.
Penerapan hukum Syariah di Kano dan Nigeria secara umum telah menjadi subjek kontroversi dan perdebatan yang terus-menerus. Terdapat perbedaan pendapat di antara penduduk tentang sejauh mana hukum Syariah harus diterapkan dalam masyarakat yang semakin modern dan pluralistik. Penerapan hukuman-hukuman yang keras di bawah hukum Syariah telah menimbulkan keprihatinan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan komunitas internasional.