Profil Ketua MK Suhartoyo: Perjalanan Karier dan Harta Kekayaan

Profil Ketua MK Suhartoyo: Perjalanan Karier dan Harta Kekayaan

Profil Ketua MK Suhartoyo

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Publik penasaran dengan profil Ketua MK Suhartoyo yang baru saja gantikan Anwar Usman.

Suhartoyo telah membacakan sumpah dan memberikan pidato sambutan dalam pelantikannya sebagai Ketua MK baru gantikan Anwar Usman pada Senin, (13/11).

Kini, kinerjanya sebagai Ketua MK baru tengah dinantikan publik. Terlebih, beberapa waktu ini lembaga tinggi negara itu menjadi sorotan publik usai Ketua MK Anwar Usman meloloskan aturan yang berkaitan dengan capres-cawapres.

Akankah MK bisa menjadi lembaga yang dipercaya kembali oleh publik? Mari mengenal Ketua MK yang baru itu. Berikut ini profil Ketua MK Suhartoyo beserta perjalanan karier dan harta kekayaannya.

Profil Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman pada 15 Oktober 1959. Ia berkarier sebagai Hakim Konstitusi sejak 7 Januari 2015 menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang masa jabatannya sudah habis.

Dirinya terpilih sebagai Katua MK RI yang baru pada pemungutan suara pada 9 November 2023 lalu, menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pria yang akan genap berumur 64 tahun itu mnegenyam pendidikan di Universitas Islam Indonesia pada 1983 bergelar Sarjana Hukum.

Setelah itu, meneruskan pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara lulus pada 2003. Ia mendapatkan gelar doktor Ilmu Hukum usai lulus dari Universitas Jayabaya pada 2014 lalu.

Biodata Suhartoyo

Nama: Suhartoyo

Tempat, tanggal lahir: Sleman, 15 November 1959

Jabatan: Ketua MK

Istri: Sustyowati

Anak: 3

Pendidikan:

S-1 Uiversitas Islam Indonesia

S-2 Universitas Taruna Negara

S-3 Universitas Jayabaya

Perjalanan Karier Suhartoyo

Dilansir dari laman MK RI, Suhartoyo sebenarnya berminat menjadi mahasiswa ilmu sosial politik tetapi, ia gagal dan beralih pada jurusan Ilmu Hukum.

Cita-citanya yang mulanya ingin bekerja di Kementerian Luar Negeri itu akhirnya mengubahnya menjadi seorang hakim.

Pekerjaan pertama di mulai tahun 1986 yang bertugas menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.

Kemudia, ia dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota di Indonesia hingga tahun 2011. Di antaranya, Hakim PN Curup tahun 1989, Hakim PN Metro tahun 1995, Hakim PN Tangerang tahun 2001, Hakim PN Bekasi tahun 2006.

Juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pontianak tahun 2009 dan Ketua PN Pontianak tahun 2010. Selanjutnya, menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Timur tahun 2011 dan Ketua PN Jakarta Timur tahun 2011.

Harta Kekayaan Suhartoyo

Lantas, selama karier sebagai hakim dan menjadi hakim konstitusi itu, berapa harta kekayaan Suhartoyo?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ia sampaikan pada 14 Maret 2023 lalu itu, tercatat Suhartoyo memiliki total harta sebesar Rp14,7 miliar.

Dari laman elhkpn.kpk itu, ia memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Harta bergerak berupa kendaraan memiliki nilai total Rp810 juta. Ia mempunyai tiga unit mobil. Di antaranya, Mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1982 yang merupakan hasil sendiri bernilai Rp100 juta.

Lainnya ada Mobil Jepp Wilys tahun 1960 dari hasil sendiri senilai Rp60 juta dan Mobil Alphard Tipe G tahun 2018 dari hasil sendiri yang nilainya Rp650 juta.

Harta bergerak ainnya yang ia miliki sejumlah Rp188 juta, juga kas dan setara kas senilai Rp7,26 miliar.

Sementara itu, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Ia melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman, Tangerang dan Lampung Tengah.

Aset tersebut berdasarkan hasil sendiri dan hibah dengan akta yang total keseluruhannya mencapai Rp6,486 miliar.

Itulah profil Ketua MK Suhartoyo yang baru gantikan Anwar Usman beserta perjalanan karier dan harta kekayaannya.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel