Sediksi.com – Pemerintah dan Komisi II DPR menggelar rapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam rapat yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD di ruang rapat Komisi II DPR itu, ada sejumlah poin perubahan RUU IKN.
Rapat tersebut menghasilkan wacana penghapusan Pulau Balang dari kawasan IKN, yang masuk dalam poin kelima perubahan RUU IKN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut alasan terkait penghapusan Pulau Balang dari wilayah IKN.
“Pemuktahiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan perairan Teluk Balikpapan,” ungkapnya dalam raker di Jakarta, Senin (21/8) dengan DPR dan jajaran menteri.
Raker juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.
Suharso sebelumnya menuturkan ada sembilan pokok perubahan RUU tentang IKN ini dan penghapusan Pulau Balang dari IKN sebagai bagian dari agenda tersebut.
Penghapusan Pulau Balang dari kawasan IKN ini, bukannya tanpa alasan. Setidaknya ada tiga alasan kenapa pulau perlu dihapus dari wilayah IKN.
Alasan Pulau Balang Dihapus dari Kawasan IKN
Melindungi Pesut
Alasan pertama penghapusan Pulau Balang dari IKN ini demi untuk melindungi Pesut. Pulau Balang yang berada di kawasan Teluk Balikpapan, di mana rumah bagi para Pesut Mahakam.
Melansir dari Mongabay pada 2016 menyebut bahwa hewan mamalia tersebut diperkirakan jumlahnya sekitar 70 ekor. Pesut Mahakam sendiri penghuni tetap Teluk Balikpapan.
“Pengelolaan wilayah Pulau Balang tidak berbasis satu kesatuan ekosistem yang sama sehingga mengancam kelestarian habitat satwa yang ada seperti Pesut Mahakam,” kata Suharso.
Pelayanan administrasi
Alasan lainnya adalah mengenai pelayanan administrasi. Suharso mengatakan penghapusan Pulau Balang dari IKN ini, demi terselenggaranya administrasi pelayanan oleh pemerintah daerah induknya.
“Dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dari bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya,” lanjutnya.
Area Pulau Balang yang terpotong, jika masuk wilayah IKN maka akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan.
Jika hal ini dibiarkan, akan ada pengaturan administrasi kependudukan yang berbeda meski berada di satu wilayah yang sama. Hal tersebut, juga akan menyulitkan perencanaan pemerintah yang terpadu.
Cegah konflik sosial
Lebih lanjut, Suharso menyebut Pulau Balang perlu dikeluarkan dari seluruhnya wilayah IKN ini selain demi menghindari wilayah pemukiman yang terpotong, juga guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.
“Pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area,” terangnya.
Dirinya melanjutkan konflik dan kecemburuan sosial itu bisa terjadi di masyarakat.
“(Badan) Otorita akan mengalami kesulitan dalam mengatur hak-hak atas tanah masyarakat lokal, pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan dasar, serta tata ruang dan batas wilayah,” jelasnya.
Mengenal Pulau Balang, Habitat Pesut, Flora dan Fauna Lainnya
Penghapusan Pulau Balang dari wilayah IKN ini akan membuat luasnya menyusut. Mulanya IKN memiliki luas 256 ribu hektar. Usai revisi RUU IKN, luasnya menyusut menjadi 252 hektar.
Meskipun IKN luasnya mengalami penyusutan, tetapi ini demi menjaga Pulau Balang. Mengingat pulau tersebut, merupakan rumah bagi habitat Pesut Mahakam, flora dan fauna lainnya.
IKN yang berada di daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur ini berbatasan langsung dengan Pulau Balang. Untuk bisa menuju IKN, Pemerintah sudah membangun dua Jembatan Pulau Balang yaitu Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek dan Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang.
Jembatan itu juga saat ini menjadi satu-satunya akses penghubung IKN dengan Balikpapan, mengingat Tol Balikpapan-IKN yang masih dalam proses pengerjaan.
Pulau Balang ini berada dalam kawasan Teluk Balikpapan, yang letaknya antara Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan.
Di Teluk Balikpapan selain Pesut Pesisir (Orcaella brevirostris), ada spesies satwa dilindungi lainnya yang hidup di sana seperti Bekantan (Nasalis Larvatus) dan Dugong (Dugong dugon). Juga satwa penting lainnya, Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Buaya (Crocodilus sp.). Selain itu, menyimpan kekayaan ekosistem mangrove.