Sediksi.com – Seluruh fraksi di Komisi II DPR menyetujui isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah dan DPR akhirnya pun sepakat akan membawa revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini ke rapat paripurna dan mengesahkannya menjadi UU ASN yang baru.
Rapat membahas RUU ASN juga dihadiri perwakilan pemerintah oleh MenPAN-RB itu digelar di ruang rapat Komisi II DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, (26/9).
Sebagai informasi, pembahasan RUU ASN ini telah memakan waktu 2 tahun 9 bulan sejak dimulainya rapat tingkat pertama pada 18 Januari 2021 lalu.
Hak PNS dan PPPK Diklaim Tak Ada Perbedaan
Dalam RUU salah satunya mengatur tentang hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan oleh Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Pegawai PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material.
Adapun perubahan komponen hak yang akan diterima oleh PNS dan PPPK yakni penghargaan. Serta pengakuan terdiri atas penghasilan penghargaan yang sifanya motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.
Hal tersebut diatur dalam RUU Bab VI terkait hak dan kewajiban.
Lainnya, dalam Bab VIII mengenai manajemen ASN akan mengatur manajemen ASN. Di mana digabungkannya manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN.
Sehingga, nantinya tidak akan ada pembedaan antara manajemen PNS dan PPPK.
RUU ASN Diklaim sebagai Upaya Atasi Permasalahan Tenaga Honorer
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengklaim bahwa RUU ASN ditempatkan untuk bisa mengatasi permasalahan tenaga honorer.
Lanjutnya, pengaturan mengenai permasalahan itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), misalnya terkait PPPK penuh dan PPP paruh waktu.
Harapannya RUU ASN yang akan segera menjadi UU ini dapat menjadi payung hukum bagi penyelesaian masalah tenaga honorer.
Perlu diketahui, tenaga honorer memang sempat menjadi menjadi permasalahan karena jumlahnya yang semakin banyak setiap tahunnya. Juga yang menjadi pertanyaan mengenai kesejahteraan tenaga honorer.
Isi RUU ASN
Melansir dari draf RUU ASN, di dalamnya ada 15 bab dan 76 pasal. Secara garis besar, isinya terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, di antaranya:
- Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
- Mobilitas Talenta Nasional
- Kompetensi ASN
- Pengaturan Kinerja ASN
- Penataan tenaga non-ASN atau honorer
- Digitalisasi manajemen ASN
- Budaya kerja dan citra institusi
Adapun secara rinci isi dari 7 klaster agenda transformasi birokrasi itu disampaikan oleh MenPAN-RB Abdullar Azwar.
Pertama, terkait rekrutmen ASN yang tidak akan lagi setahun atau dua tahun sekali, tetapi disesuaikan dengan ASN yang akan pensiun dan tidak lagi bertugas.
Kedua, terkait mobilitas talenta nasional tidak lagi antarinstansi pemerintah tetapi bisa mencangkup lebih luas hingga ke daerah-daerah.
Ketiga, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi klasikal tetapi skemanya pembelajaran yang dibuat terintegrasi.
Keempat, terkait kinerja ASN akan dilakukan pengelolaan kinerja untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi bukan lagi individu.
Kelima, pemerintah telah menetapkan penundaan kebijakan untuk menghapus tenaga honorer sampai Desember 2024. hal itu dilakukan dalam upaya penataan tenaga non-ASN.
Keenam, digitalisasi manajemen ASN akan diwujudkan dalam sistem data yang terintegrasi.
Ketujuh, UU ASN yang baru ini akan mengatur penguatan budaya kerja dan citra institusi.