Pemindahan Ibu Kota di IKN akan Ubah Status DKI Jakarta ke DKJ, RUU Sedang Disusun

Pemindahan Ibu Kota di IKN akan Ubah Status DKI Jakarta ke DKJ, RUU Sedang Disusun

Perubahan Status DKI Jakarta ke DKJ

DAFTAR ISI

Sediksi.comJakarta nantinya tidak akan menjadi Ibu Kota Indonesia, seiring pindahnya status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Lantas, bagaimana nasib Jakarta?

Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta itu akan pindah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini sedang tahap penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Status DKI Jakarta Jadi DKJ

Kabar perubahan status nama Jakarta itu dibagikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya.

“Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulisnya di akun @smindrawati yang dikutip pada Kamis, (14/9).

Dalam unggahan itu, Sri Mulyani menyebut bahwa RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

RUU DKJ Sedang Disusun

Pemindahan Ibu Kota di IKN akan Ubah Status DKI Jakarta ke DKJ, RUU Sedang Disusun - Screenshot 20230914 203218 Instagram 1
Instagram Sri Mulyani

Perubahan mengenai status Jakarta itu dibahas dalam rapat bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan beberapa jajaran menteri, yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rapat internal kabinet ini turut membahas RUU DKJ yang berlangsung di Istana Merdeka pada Selasa, (12/9) lalu.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di akhir postingannya, wanita yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai bahwa banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

RUU DKJ Masuk Prolegnas

Senada dengan pernyataan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly memberikan tanggapan terkait perubahan status Jakarta, yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej.

Apabila tanpa adanya regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” terangnya yang dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM.

isi dari RUU DKJ akan diusulkan terkait mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional.

RUU DKJ itu juga nantinya akan membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks dan komperhensif.

Selengkapnya RUU DKJ mencakup kedudukan, peran, dan fungsi Provinsi Jakrta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian atau Bisnis Nasional.

Dalam rapat pleno yang dilaksanakan Beleg DPR bersama Kemenkumhan di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (12/9) itu juga telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023.

“Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam Prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno.

Sejarah Status DKI Jakarta

Sebelum resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta, tidak ada salahnya jika kita menyimak status penamaan DKI Jakarta.

Sejarah Jakarta sendiri tak bisa dilepaskan dari penamaan daerahnya semasa kolonial Belanda hingga kemerdekaan yang sempat mengalami beberapa perubahan nama.

Dari yang mulanya sebagai Sunda Kelapa, Jayakarta, hingga Batavia.

Sementara, status Jakarta menjadi Ibu Kota Negara secara resmi ditetapkan pada tahun 1966.

Hal tersebut tidak lain karena memang Jakarta menjadi pusat kegiatan politik dan pemerintahan sejak awal Kemerdekaan Indonesia.

Jakarta yang sudah menyandang status sebagai Ibu Kota Negara itu mulai berkembang pesat seiring dibangunnya lokasi bisnis, akomodasi, hingga kedutaan besar dari negara sahabat.

Jakarta terus berkembang maju dan menjadi salah satu megapolitan terbesar di dunia. Kehidupan perkotaan Jakarta yang padat pun akan kita temukan berbagai keragaman, warisan budaya, transportasi maju, hingga destinasi kelas dunia.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel