Sediksi.com – Dimulai pada hari ini, Senin (4/03), Korlantas polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan diterapkan hingga 17 Maret 2024. Terdapat 11 sasaran khusus atau jenis pelanggaran yang akan ditangani dalam operasi keselamatan 2024 ini.
Pelaksanaan razia Operasi Keselamatan 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari itu disampaikan melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Jumat (1/03) lalu.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun tersebut.
11 Sasaran Khusus Operasi Keselamatan 2024
Dalam unggahan postingan instagramnya itu, Korlantas Polri sudah membagikan 11 sasaran khusus atau jenis pelanggaran yang akan ditangani selama Operasi Keselamatan 2024 tersebut, di antaranya:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL
9. Knalpot brong
10. Lampu strobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus/rahasia.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengutip dari Kompas TV, menyebutkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 itu, pengendara untuk selalu membawa dan melengkapi surat-surat berkendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan dari petugas lapangan.
Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran selama kegiatan operasi berlangsung, akan ditindak baik oleh petugas secara langsung maupun elektronik dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis, mobile dan handheld.
Pelanggaran akan dinilai berdasarkan ketiga jenis penilaian tersebut. Sementara, kamera ETLE yang bisa menangkap para pelanggar lalu lintas secara otomatis ini, nantinya surat tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar.
Lokasi dan Jadwal Razia Operasi Keselamatan 2024
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy Djunaedi.
Operasi Keselamatan 2024 ini tidak hanya digelar di kota-kota tertentu tetapi, berlangsung di seluruh wilayah di Indonesia.
Terkhusus di Jakarta, Polda Metro Jaya sendiri telah bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta melakukan operasi pelanggaran melawan arah yang sudah dilakukan secara rutin setiap dua kali sehari sejak Jumat (23/02) lalu.
Adapun, razia yang dilakukan di Jakarta berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 18.00 WIB di semua lokasi di Jakarta. Pelanggar yang melanggar pun langsung dikenakan sanksi tilang di tempat.
Petugas kepolisian dan dishub menindak para pengendara roda dua tersebut dengan mengenakan BAP (tilang).
Dikutip dari laman Humas Polri, tujuan dari diadakannya Operasi Keselamatan 2024 ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi pengendara di jalan raya, juga mengurangi pelanggaran dan kelalaian yang selama ini terjadi dan menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, dari pantuan Sediksi, sejumlah polisi di daerah sudah mulai melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 pada hari pertama Senin ini. Pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 tidak hanya berlangsung di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan sebagainya.
Terkhusus di Jawa Timur, Operasi Keselamatan Semeru mulai berlangsung pada hari ini, di beberapa daerah yang sudah berlangsung seperti Madura, Jombang, Surabaya, Lamongan, yang mulai serentak melakukannya. Sementara, daerah-daerah lainnya juga berlangsung hingga pertengahan bulan Maret 2024 itu, atau hingga waktu bulan Ramadhan 2024.