Berjalan Hampir 6 Jam Lebih, Hasil Sidang Sambo Hari Ini: Divonis Mati!

Berjalan Hampir 6 Jam Lebih, Hasil Sidang Sambo Hari Ini: Divonis Mati!

ferdy sambo hukuman mati

DAFTAR ISI

Sediksi.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi, 13 Februari 2022 mengadakan sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat. Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, dan dihukum mati.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menyebut mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah terbukti merencanakan pembunuhan Yosua tanpa ada alasan pemaaf suatu apapun sehingga dapat dikenakan tuntutan penjara seumur hidup.

Berdasarkan  bukti-bukti yang telah disampaikan di persidangan, perbuatan Sambo dianggap telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan lain yaitu tentang Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mempertimbangkan bahwa tak ada alasan yang dapat dibenarkan atas perbuatan Sambo dan ia harus mempertanggungjawabkannya.

Aktor utama dari kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, adalah salah dua dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lain yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan pada Putri yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan suaminya, Ferdy Sambo, divonis penjara seumur hidup tanpa alasan apa pun yang meringankan dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1).

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya, Bunganya Rendah dan Diawasi OJK

Sambo Divonis Hukuman Mati

Kemudian pembacaan vonis yang telah berlangsung pada hari ini juga dihadiri orang tua korban Yosua yang sudah berangkat dari kediaman Jambi menuju Jakarta Minggu (12/2).

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi dan siap menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa.

“Kami siapkan mental, apa pun putusan majelis hakim terhadap terdakwa,” ujar Samuel.

Sidang pembacaan vonis ini berlangsung cukup lama sejak pukul 09.30 hingga putusan akhir yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso pada sekitar pukul 15.00 WIB. 

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” demikian bunyi tuntutan, “dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,”

Pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim, Sambo telah terbukti bersalah melakukan perusakan CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau berakibat pada tidak berfungsinya sistem elektronik sebagaimana mesti.

Perbuatan yang dilakukan diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa juga didakwa dengan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim juga meyakini dalih akan adanya dugaan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi, bukanlah bukti yang valid. Hakim menilai kecil dimungkinkan telah terjadi pelecehan seksual oleh Yosua Hutabarat karena posisi dominan yang dimiliki Putri.

Motif perbuatan Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua juga tidak wajib dibuktikan. Menurut Hakim, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Sebaliknya, unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti dan meyakinkan bersalah. Dalam kronologi disebutkan, Sambo diyakini menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Ada sejumlah unsur pemberat dalam vonis Sambo yang salah satunya, menurut Hakim, adalah mencoreng citra Polri. Dengan ini, tak ada lagi hal yang meringankan dakwaan Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” bunyi tuntutan final.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel