Sediksi.com – Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontrak kerjanya berakhir berhak atas uang kompensasi yang seharusnya diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.Â
Tapi kenyataannya, masih ada saja perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi PKWT. Di sisi lain, banyak pekerja yang belum menyadari haknya untuk menerima uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak kerja.
Terutama karena adanya pemikiran status mereka sebagai karyawan kontrak, dan bukan karyawan tetap yang memang sudah diketahui secara umum punya lebih banyak benefit.
Tidak jarang juga mereka yang sudah menyadari haknya, tapi tidak tahu harus berbuat apa ketika perusahaan tidak segera memberikan uang kompensasi, atau bahkan menyebut soal uang kompensasi tersebut.
Apa itu uang kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan berstatus PKWT setelah kontrak kerjanya berakhir.
Sementara itu, karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang hubungan kerjanya berakhir juga berhak untuk menerima uang kompensasi seperti karyawan PKWT, tapi namanya pesangon.
Masalah yang sering muncul terkait berakhirnya kontrak kerja karyawan PKWT adalah perusahaan tidak memberikan uang kompensasi.
Sedangkan uang kompensasi ini adalah hak karyawan PKWT yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
Jadi, karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi setelah kontrak berakhir?
Ya, dan bahkan sudah diatur dalam hukum.
Aturan uang kompensasi diatur dalam Pasal 61 A ayat (2) perubahan Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 lewat UU No.11 Tahun 2020.
Bahwa PKWT yang berakhir karena sudah habis jangka waktu perjanjian kerja atau sudah selesainya tugas karyawan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT tersebut.
Negara juga sudah membuat ketentuan lebih lanjut untuk karyawan PKWT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
Berikut ini rincian dari aturan tersebut yang spesifik membahas uang kompensasi PKWT.
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Pemberian uang kompensasi dilakukan ketika PKWT berakhir.
- Uang kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir.
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT, Semua Wajib Tahu!
Dari berstatus PKWT lalu diangkat menjadi karyawan tetap, apakah berhak atas uang kompensasi?
Ya, karena PKWT dan PKWTT adalah dua perjanjian kerja yang berbeda.
Sehingga semua aturan terkait PKWT tetap harus dipenuhi meskipun karyawan tersebut kemudian diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT), termasuk soal uang kompensasi.
Tapi, pembayaran uang kompensasi tidak dilakukan jika kontrak kerja karyawan PKWT masih berlaku ketika diangkat menjadi karyawan tetap. Karena hubungan kerjanya masih berlangsung dan belum terputus.
Perpanjangan PKWT atau uang kompensasi dulu?
Secara umum, uang kompensasi diberikan setelah jangka waktu kerja sudah habis atau tugas yang diberikan sudah terpenuhi semuanya.
Dalam kasus perusahaan memperpanjang PKWT, perusahaan seharusnya memberikan uang kompensasi dulu sebelum memperpanjang PKWT yang baru.
Berapa besaran uang kompensasi PKWT?
Penjelasan besaran uang kompensasi PKWT diatur di Pasal 16 dalam PP No. 35 Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut.
- Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah
- Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
- Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
- Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
- Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
- Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Contoh cara menghitung uang kompensasi PKWT
Diketahui karyawan PKWT menerima gaji per bulan sebesar 5 juta dan sudah bekerja selama lima tahun atau 60 bulan yang merupakan jangka waktu maksimal PKWT. Berapa uang kompensasi PKWT yang diterima?
(60:12) x 5 juta = 25 juta
Maka, uang kompensasi yang diterima oleh karyawan PKWT tersebut adalah 25 juta atau setara gajinya selama lima bulan.
Sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi PKWT
Perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi PKWT bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk mendapatkan sanksi administratif.
Perubahan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengatur pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar salah satunya Pasal 61 A UU Cipta Kerja.
Kemudian dalam Pasal 61 PP No. 35 Tahun 2021, aturan tersebut mengatur apa saja empat sanksi administratif yang bisa diberikan kepada perusahaan yang melanggar:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Dan jika sudah terbukti, pengusaha akan dikenai sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus perusahaan menolak membayar uang kompensasi karena alasan atas dasar peraturan perusahaan, tindakan ini tetap tidak dibenarkan dalam hukum.
Menurut Pasal 111 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitasnya atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa perusahaan yang menolak membayarkan uang kompensasi PKWT dengan alasan tersebut pun akan tetap dikenakan sanksi.Â