Sediksi.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen.
Jatim menjadi salah satu provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024 tersebut. Penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Maka, UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen jadi berapa besarannya ya?
UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Berapa Besarannya?
Dilansir dari laman JDIH Biro Hukum Sekretariat Pemprov Jatim, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 188/606/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, UMP Jatim alami kenaikan 6,13 persen.
“Memutuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 2.165.244,30,” tulis Kepgub tersebut yang dikutip Selasa, (21/11).
Kepgub tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah pada Senin (20/11) di Surabaya.
Sementara, jika kita hitung-hitung maka UMP Jatim mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000, menilik pada UMP Jatim tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Kenaikan UMP Jatim 2024 itu menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan berbagai variabel.
Khofifah menjelaskan bahwa variabel tersebut di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dikutip dari Republika, data-data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jatim 2024 antaranya rata-rata pengeluaran per kapita per bulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.
Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja di provinsi sebesar 1,66 pun menjadi perhitungan UMP yang juga dilihat oleh pemerintah.
Lainnya, perhitungan kenaikan UMP juga mempertimbangkan data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 hingga September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Khofifah pun menegaskan bahwa kenaikan UMP 2024 tersebut sudah memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Indonesia.
UMP Jatim dari Tahun ke Tahun
Selama lima tahun terakhir, UMP di Jawa Timur telah mengalami kenaikan dengan nilai besaran yang berbeda.
Di mulai pada tahun 2020, UMP Jatim sebesar Rp 1.768.777,08. Nilai upah minimum itu naik sebesar 5,65 persen di tahun 2021 sebesar Rp 100.000. Maka, UMP 2021 Jatim menjadi Rp 1.868.777,08
Di tahun 2022, UMP Jatim hanya mengalami sedikit kenaikan. Besaran UMP itu hanya 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 saja. UMP 2022 Jatim menjadi Rp 1.891.567,12.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur besaran UMP Jatim 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp 148.677. Hal ini berarti UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Sampai di tahun 2024, UMP Jatim akan menjadi Rp 2.165.244,30.
Daftar UMP 2024 di 7 Provinsi Lainnya
Jawa Timur bukanlah satu-satunya provinsi yang sudah mengumumkan besaran UMP 2024-nya. Ada sejumlah provinsi lainnya di antaranya, Bali, Sumatera Barat, Aceh, Jambi, Sulawesi Barat, Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat.
Di mulai dari Pemprov Bali yang menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 100 ribu dari mulanya Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672.
Sementara itu, di Sumatera Barat UMP 2024 diputuskan naik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta.
Selanjutnya kenaikan UMP di Aceh. Pemrpv Aceh memutuskan UMP naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.
Di Jambi, kenaikan UMP sebesar 3,2 persen atau Ro 94.000. Dari UMP 2023 Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121 di tahun 2024.
Di Sulawesi Barat kenaikan UMP hanya sebesar 1,5 persen atau Rp 43.163,00 dari UMP 2023 Rp 2.871.795 menjadi Rp 2.914.9580,00 di tahun 2024.
Lainnya, kenaikan UMP di Bangka Belitung sebesar 4,04 persen atau Rp 141.521 dari sebelumnya Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000 di tahun 2024.
Terakhir, UMP di Nusa Tenggara Barat yang akan naik 3,06 persen atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067. sebelumnya, UMP 2023 Bangka Belitung sebesar Rp 2.371.407.
Dari penjelasan mengenai upah minimum provinsi di atas, sudahkah kamu tahu apa beda UMP dan UMR?