UU ASN Resmi Disahkan, PPPK dan Tenaga Honorer Makin Sejahtera

UU ASN Resmi Disahkan, PPPK dan Tenaga Honorer Makin Sejahtera

UU ASN Resmi Disahkan

DAFTAR ISI

Sediksi.comDPR menggelar rapat paripurna yang sekaligus menjadi agenda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

UU ASN resmi disahkan pada Selasa, (3/10) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Mayoritas fraksi anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu setuju UU ASN resmi disahkan.

Di antara fraksi yang setuju tersebut yakni PDIP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Sementara, fraksi PKS menerima dengan delapan catatan.

Dengan diresmikannya UU ASN terbaru ini, disebut akan memberikan keuntungan dari segi kesejahteraan bagi PPPK dan tenaga honorer.

Lantas, apa sajakah keuntungan yang diperoleh PPPK dan tenaga honorer dengan adanya UU ASN yang baru tersebut?

Keuntungan bagi PPPK dan Tenaga Honorer

UU ASN Resmi Disahkan, PPPK dan Tenaga Honorer Makin Sejahtera - 20231003 Rapat Paripurna DPR 8
Humas MenPAN-RB

Tentu saja UU ASN resmi disahkan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan dan kemudahan bagi para PNS, PPPK, termasuk tenaga honorer.

PPPK dan tenaga honorer selama ini, menjadi pihak yang paling rentan kesejahteraannya. Berikut, keuntungan yang diperoleh PPPK dan tenaga honorer usai UU ASN resmi disahkan.

Tingkat Kesejahteraan PPPK Makin Terjamin

Selama ini kita tahu bahwa PNS dan PPPK memiliki sistem jaminan pensiun dan jenjang karir yang sangat berbeda.

Pada UU sebelumnya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS, begitu juga mereka tidak akan memperoleh jenjang karir.

Namun, mengingat UU ASN resmi disahkan hari ini di mana salah satunya membahas perihal bab 6 mengenai kesetaraan hak dan kewajiban PPPK.

PPPK nantinya akan memiliki hak yang sama seperti para PNS yakni memperoleh penghargaa, jaminan pensiun dan jenjang karir.

Manajemen ASN mengatur hak dan kewajiban PNS dan PPPK secara setara, artinya kesejahteraan akan keduanya sama.

Jaminan pensiun pada PNS dan PPPK di hari tua akan diberikan dengan skema defined contribution. Lainnya, UU ASN membuat para ASN ini bisa kompetitif, lincah dan juga lebih dinamis.

Tenaga Honorer Aman dan Tetap Bekerja

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut dengan pengesahan UU ASN ini dapat menjadi payung hukum bagi penataan tenaga non-ASN, yakni mengenai tidak boleh adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.

Dalam catatannya, ada lebih 2,3 juta tenaga non-ASN yang bila seandainya tidak ada pengesahaan RUU ASN maka mereka tidak akan lagi bekerja pada November 2023.

UU ASN akan memastikan bahwa tenaga honorer aman dan tetap bekerja.

Salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan dalam perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK atau PNS.

Artinya, tenaga honorer berpeluang besar diangkat menjadi PPPK atau PNS.

Anas mengatakan rinciannya lebih lanjut akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut termasuk akan mengatur yakni tidak boleh adanya penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Mengingat, peran dan kontribusi mereka juga sangat signifikan dalam pemerintahan.

Setelah UU ASN ini berlaku, instansi pemerintah juga akan dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.

Penatan status tenaga honorer itu dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

Dalam UU ASN Pasal 67 berbunyi “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”

Larangan itu juga berlaku bagi pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah untuk tidak melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel