UU IKN Disahkan, Investor Bisa Kuasai Hak atas Tanah Hampir 2 Abad

UU IKN Disahkan, Investor Bisa Kuasai Hak atas Tanah Hampir 2 Abad

UU IKN disahkan

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, (3/10) kemarin.

Dalam rapat paripurna itu, ketujuh fraksi dari sembilan fraksi setuju UU IKN disahkan. Fraksi Demokrat menyetujui UU IKN disahkan tetapi dengan catatan.

Sementara, hanya PKS yang menolak RUU IKN menjadi Undang-Undang dengan beberapa catatannya. Meski begitu, UU IKN disahkan berkat suara mayoritas fraksi partai di Komisi II DPR RI.

Dengan disahkannya UU IKN ini, ada sejumlah kemudahan dan kewenangan khusus yang diberlakukan.

Salah satu hal yang patut kita soroti bersama adalah mengenai keistimewaan yang diberikan kepada investor. Sudah tepatkah kebijakan pemerintah itu?

UU IKN Istimewakan Investor

Dalam Pasal 16A UU IKN mengatur salah satunya tentang hak atas tanah bagi investor di IKN.

Hak atas tanah itu bentuknya hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) di mana investor akan memperoleh hak kelolaan yang sangat panjang.

Pemberian HGU selama 190 tahun berlaku dalam dua kali siklus. Siklus pertama, memiliki jangka waktu paling lama 95 tahun.

Apabila siklus pertama tersebut selesai, investor bisa menambah lagi dengan memperpanjang hak dengan siklus kedua yang masa waktunya sama, 95 tahun juga.

Perpanjangan dan pembaharuan HGU itu akan diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan.

Sedangkan, HGB dan hak pakai diberikan kepada investor dalam jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus. Perpanjangan siklus kedua juga bisa dilakukan dengan masa waktu yang sama. Artinya, investor bisa memakai HGB ini selama 160 tahun.

Investor dan Pengusaha China di IKN

Dengan diistimewakannya posisi investor di IKN ini, mereka bisa masuk untuk investasi properti, kesehatan rumah sakit, pendidikan, universitas dan infrastruktur lainnya.

Presiden Jokowi bahkan dengan terang-terangan pernah menawarkan pengusaha China untuk investasi di 34 ribu hektare lahan di IKN.

Keterbukaan itu juga ditunjukkan Jokowi untuk para pengusaha dan investor China apabila menemui kendala saat berinvestasi di IKN bisa disampaikan.

Pembangunan besar-besar yang dilakukan di IKN sendiri sudah mulai dilakukan pada tahun 2022 lalu, terkhusus untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Ada sejumlah pembangunan infrastruktur yang sedang disiapkan pemerintah seperti, pembangunan alat transportasi; pembangunan istana negara, rusun ASN, rumah menteri; hingga pembangunan rumah sakit dan lainnya.

Dampak Diistimewakannya Investor Asing di IKN bagi Rakyat

Pemerintah seolah-olah tidak punya cara lain, selain memberikan keistimewaan bagi para investor.

Padahal, aturan mengenai HGU dan HGB yang masa waktunya sangat panjang selama hampir 2 abad itu melanggar konstitusi dan bisa merugikan rakyat.

Sebagaimana dilansir dari Kontan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan (KPA) mengatakan pemberian HGU dan HGB selama jangka waktu hampir dua abad ini bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Dalam UU tersebut mengamanatkan supaya tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat secara maksimal.

Kebijakan mengenai HGU dan HGB dalam UU IKN itu juga rupanya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.

Di putusan MK dinyatakan bahwa pemberian HGU dengan durasi 95 tahun, HGB dengan durasi 80 tahun, dan hak pakai selama 70 tahun melanggar UUD 1945.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yence Arizona menilai bahwa lamanya durasi HGB dan HGU yang diberikan kepada investor seperti menggadaikan kedaulatan.

“Ini menunjukkan kita nggak berdaulat pada bumi, air dan kekayaan di dalamnya,” ujarnya yang dikutip dari Kompas.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel