Sediksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pejabatnya tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Dari rilisan itu diketahui ada sejumlah BUMN punya kepatuhan terhadap LHKPN yang tergolong rendah. Hal ini kemudian membuat menteri BUMN, Erick Thohir, menaruh kecurigaan.
Lantas, mana saja BUMN yang tidak melaporkan LHKPN-nya?
6 BUMN dengan 155 Pejabat Tak Lapor LHKPN
Setiap Penyelenggara Negara, termasuk pejabat di BUMN memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut ada enam BUMN, yang totalnya ada 155 pejabat belum malaporkan LHKPN. Disebutkannya enam BUMN ini terburuk soal tingkat kepatuhan LHKPN yang berada di bawah 60 persen.
Berikut ini daftar enam perusahaan BUMN belum lapor LHKPN:
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, tingkat kepatuhan 28,13 persen
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya, tingkat kepatuhan 33,33 persen
- PT Boma Bisma Indra, tingkat kepatuhan 38, 46 persen
- PT Dirgantara Indonesia, tingkat kepatuhan 45,45 persen
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia, tingkat kepatuhan 50 persen
- PT Indah Karya, tingkat kepatuhan 58,85 persen
Dari enam perusahaan plat merah itu, Nainggolan berharap agar mereka segera melapor. Ia mengatakan ini akan dihubungkan langsung dengan menteri BUMN, Erick Thohir.
“Tolong disampaikan sama Pak Menteri ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (lapor),” ungkapnya pada Senin, (24/7).
Ia juga melanjutkan, meskipun kepatuhan BUMN sudah mencapai 99,5 persen tetapi, masih ada orang-orang di BUMN yang belum melaporkan LKHPN.
Dari 109 BUMN dengan 35.055 yang wajib lapor, tercatat masih 34.900 orang yang melaporkan LHKPN-nya. Artinya, masih ada sisa 155 orang belum lapor.
Mengapa LHKPN Penting?
Dikutip dari laman KPK, LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Selain itu, pelaporan LHKPN ini penting demi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara tersebut. Ini diperlukan mengingat BUMN juga merupakan lembaga yang kerap bersinggungan dengan masyarakat secara langsung.
Pelaporan LHKPN sendiri bisa dilakukan saat pengangkatan, dalam masa jabatan dan selesai dari masa jabatan. Artinya, pejabat BUMN memang diharuskan melaporkan bermacam jenis aset-aset yang ia miliki.
LHKPN umumnya memuat laporan harta kekayaan, utang dan piutang dari penyelenggara negara. Laporan ini juga menjadi instrumen yang biasanya digunakan jika penyelenggara begara melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer, Jadi Peluang Perbaikan Sistem Birokrasi?
Tanggapan Menteri BUMN
Terkait laporan KPK tersebut, Menteri BUMN menanggapi adanya pejabat di BUMN yang belum melaporkan LHKPN.
Erick Thohir mengatakan jika dirinya akan menindak dan memberikan sanksi kepada mereka yang belum melaporkan LHKPN.
“Saya sudah bicara ke Sesmen dan deputi agar untuk tindak tegas karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan,” terangnya dikutip Rabu, (26/7).
Erick Thohir sudah sejak 5 November 2021, menerbitkan aturan terkait pelaporan LHKPN di Lingkungan Kementerian BUMN, ini dimuat dalam SE-12/MBU/10/2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat Di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu mempertanyakan kenapa anak buahnya tidak melaporkan LHKPN. Ia pun menaruh kecurigaan.
“Ini (LHKPN) sebuah hal yang sudah saya wajibkan. Ya kalau menterinya saja melapor, masa anak buahnya enggak mau melapor? Emang ada yang diumpetin?” kata Erick heran.
Dirinya, juga sangat menyanyangkan hal tersebut terjadi di Kementerian yang ia pimpin. Ia berjanji akan melakukan tindakan lebih lanjut soal BUMN yang tingkat pelaporannya tergolong rendah.
“Saya sangat sesali karena walaupun dari KPK sudah bicara 99,5% melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah, ya akan saya tindak lanjuti,” tambahnya.
Erick juga mengungkapkan bahwa dari internal BUMN juga sedang melakukan pengecekan terhadap 155 direksi dan komisaris yang belum melaporkan LHKPN-nya. Ia pun menegaskan memang akan lebih tepat jika pengecekan dilakukan oleh KPK.