Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, Tuai Perdebatan DPR

Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, Tuai Perdebatan DPR

Masa Kampanye Pilkada 2024 dipangkas jadi 30 hari

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Sudah sejak awal September 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan wacana dimajukannya Pilkada 2024.

Wacana Pilkada 2024 itu, akhirnya dibahas oleh Komisi II DPR bersama pemerintah mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) juga terkait jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang dimajukan dari November ke September.

Selain Komisi II DPR, rapat kerja itu juga dihadiri pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Alasan Pemerintah Pilkada Harus Dimajukan

Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, Tuai Perdebatan DPR - Jepretan Layar 2023 09 21 pukul 12.38.15
TVR Parlemen

Alasan utama pemerintah mengusulkan dimajukannya Pilkada 2024 ini karena untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.

Di awal rapat bersama DPR itu, Tito juga menyebut selain alasan menghindari terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah, juga ingin memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik idealnya paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya,” ujarnya pada Rabu, (20/9) malam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebagai informasi, menurut Tito akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada 2024 jika waktunya tetap pada November 2024.

Lebih jelasnya, rincian mengenai kepala daerah itu meliputi 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh pejabat kepala daerah tahun 2022.

Serta dari amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh pejabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Tito juga mengusulkan perlu adanya batas akhir pelaksanaan pelantikan Pilkada 2024, sementara dalam UU Pilkada belum ada peraturan mengenai pelantikan pilkada Serentak bagi kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Dirinya juga menekankan bahwasanya jika ingin menetapkan kepala daerah pada 1 Januari 2025, tidak mungkin hanya membutuhkan waktu satu bulan usai pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal itu, ia paparkan sebagai bagian dalam alasan kenapa Pilkada 2024 perlu dimajukan.

Perdebatan DPR soal Usul Pilkada 2024 Dimajukan

Usai mendengarkan sejumlah alasan dan data yang dipaparkan oleh Tito Karnavian terkait usulan dimajukannya Pilkada 2024, sejumlah fraksi partai di Komisi II DPR pun menanggapi.

Tak bisa dipungkiri, usulan dimajukannya Pilkada 2024 itu juga menuai perdebatan. Pasalnya, ada pihak yang setuju dan tidak.

Ketidaksetujuan Pilkada 2024 itu, pertama disuarakan oleh anggota komisi II DPR dari fraksi Demokrat, Ongku P Hasibuan.

Ongku mengatakan bahwa memang presiden berhak mengeluarkan perpu dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Namun, baginya belum ada kondisi genting di Indonesia terkait Pilkada 2024.

Ia juga membantah bahwa dimajukannya Pilkada dua bulan menjadi September, belum ada urgensinya dan kurang tepat alasan yang dipaparkan Tito.

Lantas, jika pemerintah khawatir terhadap kekosongan posisi kepala daerah, maka bisa diganti dengan pejabat (pj) atau pelaksana tugas (plt). Ia pun memberikan contoh seperti DKI Jakarta.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Cornelis juga menilai bahwa belum ada kondisi yang memaksa percepatan Pilkada 2024.

Ia tidak setuju jika jadwal diubah-ubah, bahkan Cornelis juga berkelar kenapa Pilkada tidak dilaksanakan bersamaan dengan Pilpres, Pilgub, dan Pileg pada Februari 2024 mendatang.

Berbeda dengan keduanya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus justru mendukung rencana pemerintah memajukan Pilkada 2024.

Begitu juga dengan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Mohammad Toba yang juga sepakat saja jika Pilkada 2024 dimajukan.

“Fraksi PKB sepakat-sepakat saja Pilkada diajukan dengan menggunakan Perpu itu,” ujarnya.

Namun, ia juga meminta pemerintah agar memberikan simulasi dimajukan Pilkada 2024 itu dalam pembahasan rapat selanjutnya.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel