Sediksi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pinjaman online (pinjol) AdaKami akibat viral di media sosial kasus pinjol tagih utang dengan teror hingga membuat nasabah bunuh diri.
Setelah bertemu OJK, Direktur PT Pembiayaan Digital Indonesia yang mengelola Pinjol AdaKami, Bernadino Moningka Vega hadir memberikan keterangan didampingi Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko pada Jumat, 22 September 2023.
Pada kesempatan itu Bernadino menyatakan akan melakukan penelusuran terkait identitas nasabah yang kini sedang menjadi topik pembicaraan.
Pihak AdaKami sejauh ini belum bisa melacak nasabah terkait karena nomor yang digunakan sudah tidak terdaftar.
Bernardino mengaku akan menindak penagih yang tidak sesuai dengan standar prosedur penagihan atau code of conduct yang ditetapkan perusahaan.
“AdaKami memiliki kurang lebih 400 DC (Debt Collector) dan kita melakukan collection itu internal sebesar 80-90 persen dilakukan oleh DC kita. Sebagiannya dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga untuk melengkapi tim collecting kita,” papar Bernardino dalam keterangan pers mengutip dari KompasTV.
Ia menegaskan jika AdaKami tidak memiliki field collector atau penagih lapangan yang datang ke alamat rumah nasabah.
“Jadi bilamana ada informasi, oh kalo nggak kita datangi ke rumah, itu enggak. Kita nggak ada field collection sama sekali, hanya ada di telepon,” kata Bernardino.
Bernardino mengatakan AdaKami siap bertanggung jawab secara hukum jika terbukti terjadi kekerasan dan pelanggaran saat penagihan utang ke nasabah.
Kisah nasabah AdaKami yang viral di media sosial
Nasabah pinjol AdaKami yang disamarkan identitasnya diduga memilih mengakhiri hidup setelah terlilit utang dan mendapatkan teror penagihan utang dari DC AdaKami.
Kisahnya diceritakan ulang oleh beberapa akun di media sosial X sehingga mendapat atensi dari publik dan media massa.
Melansir CNBC Indonesia, korban pinjol AdaKami tersebut merupakan seorang pria yang telah berkeluarga dan memiliki anak balita.
Korban dikabarkan telah meninggal dunia bulan Mei 2023, namun keluarganya masih mengalami teror dan diminta melunasi utang korban.
Menurut narasi yang beredar di media sosial, sebelum memilih mengakiri hidup, korban meninggalkan catatan jika hidupnya hancur karena AdaKami.
Sebab DC AdaKami melakukan teror telepon ke tempatnya bekerja hingga yang bersangkutan dipecat dari kantor dan kesulitan menafkahi keluarganya.
Banyak kejadian serupa
Ramainya isu pinjol ini membuat beberapa netizen ikut membagikan pengalamannya berhubungan dengan pinjol legal yang masuk pengawasan dan terdaftar OJK.
Sebagian komentar menyampaikan jika masih ada pinjol legal yang menggunakan cara-cara tidak manusiawi saat menagih utang yaitu dengan memaki dan mengancam melalui pesan singkat.
Pinjol tersebut bahkan melakukan teror pesanan online fiktif yang menargetkan nasabah untuk membayar utangnya.
Netizen juga menjabarkan beberapa ketentuan pinjol legal yang dinilai memberatkan nasabah.
Memang bunga yang dipatok pinjol masih mengikuti regulasi.
Tetapi, netizen mengeluhkan besarnya biaya layanan pinjol yang bisa senilai pinjaman pokok.
Alhasil nasabah harus mengembalikan pinjaman dua kali lipat lebih banyak dari utangnya karena adanya biaya layanan ditambah dengan bunga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Keputusan dari OJK untuk AdaKami
Pihak AdaKami menyampaikan beberapa catatan pertemuan dengan OJK terkait kasus yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.
Keputusan OJK mencakup tiga hal yaitu investigasi lebih lanjut tentang korban pinjol AdaKami yang dikabarkan bunuh diri, evaluasi sistem pinjol AdaKami, dan evaluasi menyeluruh kepada pinjol secara umum.
OJK meminta AdaKami memastikan kebenaran informasi nasabah yang menjadi perbincangan di media sosial dan menyampaikan hasil temuan ke OJK.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban yang bersangkutan diminta untuk melapor ke OJK lewat kontak telepon OJK dengan nomor 157 atau melalui e-mail [email protected].
OJK akan memeriksa penetapan bunga dan biaya lain pada layanan pinjol AdaKami.
OJK juga meminta AFPI untuk melakukan evaluasi AdaKami sehubungan dengan kode etik perusahaan pinjaman berbasis teknologi atau fintech lending.
Penagihan yang dilakukan pinjol harus sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat OJK.
OJK meminta seluruh pinjol menyampaikan secara jelas seluruh informasi biaya layanan dan bunga kepada konsumen.
Ombudsman kritik OJK
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, Ombudsman menilai pengawasan OJK terhadap pinjol masih lemah.
Dikutip dari kumparan, anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta OJK menerapkan syarat yang lebih kompleks untuk pengguna pinjol.
Sebab literasi keuangan masyarakat masih rendah sehingga mudah tergiur dengan promosi pinjol yang menawarkan kemudahan.
Yeka mengatakan bentuk-bentuk persyaratan untuk nasabah pinjol bisa berupa batasan umur peminjam uang dan jenis pekerjaan calon nasabah.
Bentuk pembatasan lainnya bisa dengan tidak memberikan pinjaman ke warga yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Dengan syarat-syarat tersebut ada seleksi dari pinjol, harapannya dapat meminimalisir masyarakat terjerumus menjadi korban pinjol.
Ombudsman juga ingin OJK memastikan tidak ada pinjol yang menerapkan suku bunga di atas batas yang sudah diregulasi.
Per tahun 2022, OJK mengatur bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif atau multiguna jangka pendek maksimum sebesar 0,4% per hari.
Sedangkan bunga pinjol untuk keperluan kegiatan produktif dikenakan biaya 12%-24% per tahun menyesuaikan tingkat risiko usaha dari peminjam.