Tim Prabowo-Gibran Bantah Libatkan Anak, Iklan Kampanye Minum Susu Diklaim Pakai AI

Tim Prabowo-Gibran Bantah Libatkan Anak, Iklan Kampanye Minum Susu Diklaim Pakai AI

iklan kampanye anak minum susu dari prabowo-gibran menggunakan ai

DAFTAR ISI

SediksiArtificial intelligence (AI) tampak ikut memeriahkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia.

Salah satunya terlihat ketika tim kampanye masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memanfaatkan teknologi AI untuk membangun citra diri dan memperkenalkan visi-misi serta program kerjanya.

Bahkan belakangan ini, teknologi AI juga digunakan oleh tim kampanye capres-cawapres untuk membuat iklan kampanye.

Namun, penggunaan AI untuk pembuatan iklan kampanye pemilu mulai menuai polemik.

Inilah yang terjadi pada iklan kampanye minum susu tim capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditampilkan di salah satu televisi nasional.

Dilaporkan karena ada gambar anak-anak

Tim kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mencuplik gambar anak-anak yang meminum susu untuk menjelaskan program kerja pasangan capres-cawapres nomor 2.  

Selain menampilkan gambar anak-anak, iklan itu juga menampilkan sosok animasi Prabowo dan gambaran singkat yang terkait dengan visi-misinya di Pemilu 2024.  

Tetapi, iklan Prabowo-Gibran tersebut dilaporkan oleh kelompok masyarakat Radar Demokrasi Indonesia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin, 20 November 2023.

Tim Prabowo-Gibran Bantah Libatkan Anak, Iklan Kampanye Minum Susu Diklaim Pakai AI - iklan kampanye prabowo gibran menggunakan gambar anak kreasi ai
Salah satu cuplikan gambar pada iklan minum susu yang dibuat oleh tim kampanye Prabowo-Gibran/ Gambar: Tangkapan layar Youtube Ekbis TV

Koordinator Radar Demokrasi Indonesia Steve Josh Tarore menyampaikan dua poin dugaan pelanggaran dari penayangan iklan kampanye Prabowo-Gibran.

Poin pertama, terkait dengan waktu penayangan iklan yang di luar jadwal kampanye.

“Walaupun tidak ada ajakan memilih yang eksplisit, cuplikan video itu memuat gambar dan foto peserta Pilpres 2024,” ujar Steve.

Menurutnya iklan tersebut sudah masuk kategori kampanye, bukan sosialisasi politik karena menampilkan gambar animasi yang mirip dengan Prabowo dalam tayangannya.

Poin kedua, mengenai keterlibatan anak-anak dalam iklan yang mempromosikan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Steve menduga, ada keterlibatan anak-anak dalam pengambilan gambar iklan kampanye minum susu yang menjadi salah satu program unggulan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

TKN bantah libatkan anak, ungkap iklan kampanye minum susu sebagai kreasi AI

Komandan Tim Komunikasi TKN Budisatrio Djiwandono membantah keterlibatan anak-anak dalam kampanye Prabowo-Gibran.

Budisatrio menegaskan bahwa gambar anak pada iklan kampanye minum susu yang tayang di salah satu televisi nasional tersebut merupakan hasil kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi AI, dari teks gambar yang dihasilkan AI,” kata Budisatrio mengklarifikasi kabar yang beredar, Rabu, 22 November 2023.

Tim Prabowo-Gibran Bantah Libatkan Anak, Iklan Kampanye Minum Susu Diklaim Pakai AI - iklan minum susu untuk kampanye prabowo gibran yang dibuat pakai ai
Gambar anak-anak yang tayang dalam iklan kampanye Prabowo-Gibran diklaim TKN sebagai hasil dari AI/ Gambar: Tangkapan layar Youtube Ekbis TV

Menurut Budisatrio, teknologi AI yang dipakai tim kampanye Prabowo-Gibran memang membuat animasi terlihat realistis sehingga membuat pihak lain salah paham.

Budisatrio mengklaim iklan tersebut sebagai terobosan tim kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

Ia juga mengaku bangga karena Prabowo-Gibran menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang menggunakan 100 persen secara penuh teknologi AI untuk membuat iklan kampanye di televisi.

“Jika ada teman-teman yang keberatan tentunya dipersilakan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu,” ujar Budisatrio.

Pendapat praktisi hukum tentang iklan anak minum susu di kampanye Prabowo-Gibran

Menurut praktisi hukum Melissa Anggraini, penggunaan AI untuk membuat iklan kampanye Prabowo-Gibran tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Melissa berpendapat, yang dilarang UU Pemilu dan Peraturan KPU adalah melibatkan anak-anak dalam kampanye, bukan ketentuan menggunakan AI.

“Jadi kalau ini adalah anak yang diambil dari teknologi AI maka sebenarnya tidak masuk dalam aturan yang tidak diperbolehkan atau diperkenankan dalam UU Pemilu,” kata Melissa ketika menanggapi iklan kampanye Prabowo-Gibran.  

Tim Prabowo-Gibran Bantah Libatkan Anak, Iklan Kampanye Minum Susu Diklaim Pakai AI - iklan kampanye dengan foto anak dari teknologi ai yang dipakai prabowo gibran
Gambar anak-anak dalam iklan kampanye Prabowo-Gibran promosikan program unggulan minum susu gratis untuk anak-anak Indonesia/ Gambar: Tangkapan layar Youtube Ekbis TV

Melissa menambahkan, untuk membuat iklan dengan AI tidak diperlukan pelibatan anak secara nyata dan fisik, sehingga tayangnya iklan anak minum susu yang dibuat tim kampanye Prabowo-Gibran tidak terhitung melanggar ketentuan pada UU Pemilu No.7/2017.

“Kecuali benar-benar melibatkan anak saat kampanye, itupun harus dibuktikan secara nyata keterlibatannya. Dia tidak boleh menggunakan atribut dan simbol-simbol. Artinya pelibatan di dalam UU ini diartikan sebagai pelibatan aktif, dieksploitasi,” papar Melissa.

Ketentuan larangan melibatkan anak dalam pemilu dan kampanye capres-cawapres

Penyelenggara pemliu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bersama-sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang Ramah Anak.

KPU, Bawaslu, Kemen PPPA, dan KPAI sepakat untuk mewujudkan pemilu yang ramah anak dengan mencegah eksploitasi anak dalam pemilu.

Melalui surat tersebut, pihak-pihak yang terlibat di dalam pemilu dilarang melakukan beberapa hal seperti:

  1. Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain untuk memperoleh dukungan bagi peserta pemilu, kecuali bagi anak yang sudah mempunyai hak pilih.
  2. Menyalahgunakan dan/atau memalsukan identitas anak agar masuk ke daftar pemilih.
  3. Menyalahgunakan fasilitas anak seperti tempat bermain, satuan pendidikan kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan lain-lain untuk kepentingan kampanye.
  4. Melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya.
  5. Melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih peserta pemilu.
  6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta pemilu dalam bentuk hiburan.
  7. Melibatkan anak untuk memasang dan/atau menggunakan atribut kampanye peserta pemilu.
  8. Melibatkan anak dalam praktik politik uang.
  9. Melakukan eksploitasi dan/atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa pemilu.
  10. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminasi lainnya kepada anak yang orang tuanya/ keluarganya punya pilihan politik yang berbeda.
  11. Memprovokasi anak untuk membenci atau memusuhi kandidat peserta pemilu.  

Adanya surat edaran bersama tersebut diharapkan mampu melindungi hak-hak dan kepentingan anak selama masa Pemilu 2024.

Mengingat anak-anak rentan menjadi korban dari kegiatan penyalahgunaan kampanye dan ambisi politik pihak-pihak yang terlibat di pemilu.

notix-artikel-retargeting-pixel