Sediksi.com – Hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak hanya bisa dicek secara quick count, tetapi secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan pantau secara real count melalui situs yang disediakannya.
Cara cek hasil Pemilu 2024 resmi yang disediakan oleh KPU ini dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat baik untuk hasil pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) baik DPR RI, DPRD Provinsi, DPRP Kabupaten/Kota, dan DPD.
Pemilu 2024 yang sudah digelar secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 itu diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Selain itu, ada juga 18 partai politik nasional yang bertarung untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Bagi masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya, tentu ingin mengetahui hasil pemilu yang resmi dan akurat. Namun, bagaimana cara cek hasil pemilu 2024 resmi dari situs KPU?
Cara Cek Hasil Pemilu 2024 Resmi dari Situs KPU
Berikut panduan mengenai cara cek hasil Pemilu 2024 melalui data real count resmi dari website KPU.
- Bukalah situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ di browser.
- Jika sudah, pilihlah jenis Pemilu 2024 yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas. Ada pilihan Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pileg DPD.
- Setelah itu, pilih opsi ‘Hitung Suara’.
- Bila memilih jenis Pemilu 2024 kecuali Pilpres, maka cari provinsi yang ingin kamu lihat.
- Situs tersebut akan menampilkan secara otomatis hasil real count Pemilu 2024. Selain itu, juga muncul informasi mengenai jumlah TPS yang sudah dihitung suaranya dan upadate waktu perhitungan.
- Situs memunculkan perolehan suara yang sudah dihitung oleh KPU melalui gambar grafik batang dan grafik lingkaran dengan persentasenya. Â
Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan KPU?
Metode pengitungan suara resmi dari KPU membutuhkan waktu beberapa hari. Meski, masyarakat dapat mengeceknya melalui situs KPU tersebut, tetapi perolehan hasil suara Pemilu 2024 belum selesai.
Lantas, kapan hasil Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU?
Dilansir dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan rekapitulasi suara mulai pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024.
Setelah selesai melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pilpres 2024 di tanggal tersebut, selanjutnya KPU akan juga mengumumkan hasil Pileg baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Jadwal Pemilu 2024 Usai Pemungutan Suara
Usai pemungutan suara selesai, masyarakat tetap harus mengawal proses penghitungan suara hingga hasil Pemilu 2024.
Setelah proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang tercatat paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024 nanti, peserta pemilu dapat mengajukan daftar permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Kemudian, MK akan merilis daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres dan Pileg.
Ada waktu paling lambat 3 hari untuk permohonan perselisihan hasil pemilu. Sementara, bila tidak ada permohonan perselisihan maka, presiden dan wakil presiden beserta dengan legislatif terpilih ditetapkan paling lambat 3 hari usai KPU mendapatkan surat dari MK.
Bila ada perselisihan hasil pemilu, maka putusan dilakukan oleh MK dalam jangka waktu 14 hari sejak permohonan tercatat di buku register perkara konstitusi.
Adapun pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Sementara, pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD dilakukan terlebih dahulu pada 1 Oktober 2024.
Selain itu, apabila ada putaran kedua Pilpres 2024 maka pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Juni 2024. Kita tunggu saja hasil real count dari KPU, apakah akan ada putaran kedua Pilpres 2024?