Sediksi.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Kabar baiknya, ada peluang bagi kurir dan driver ojol dapat THR lebaran 2024. Apakah ini kewajiban bagi perusahaan dan penyedia layanan? Begini ulasannya!
Bahwa perusahaan wajib menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) baik untuk pekerja dengan, “hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida dikutip dari detikFinance pada Selasa (19/3).
Kurir dan driver ojol dapat THR 2024
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori pekerja dengan hubungan kerja PKWT.
Walaupun bekerjanya dengan sistem kemitraan, kurir dan ojol dapat THR tahun ini sebagai hak mereka.
“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker hari Senin (18/3).
Pada bulan Ramadhan tahun sebelumnya, Kemnaker mengumumkan ojol, baik driver online maupun taksi online tidak mendapat THR yang disebabkan oleh hubungan kerja sistem kemitraan yang dianggap bukan hubungan langsung perusahaan.
Dalam SE Menaker terkait THR tahun 2023, Grab dan Gojek tidak diimbau untuk memberikan THR kepada ojol. Tapi, perusahaan tetap bisa memberikan THR dari inisiatif mereka sendiri.
4 poin SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR bagi pekerja di perusahaan
1. THR tidak boleh dicicil.
Pengusaha harus membayar penuh THR kepada pekerjanya, termasuk kuril dan ojol.
“THR keagamaan ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang sama.
2. Pembagian THR tidak boleh melebihi H-7 lebaran
Pengusaha harus membayarkan THR kepada pekerja maksimal 3 atau 4 April 2024. Sebab berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 atau 11 April 2024.
3. Membentuk posko pengaduan
Kemnaker mendirikan posko pengaduan THR 2024 mulai hari ini yang bisa diakses di poskothr.kemnaker.go.id.
“Dengan dikeluarkannya SE ini maka kami memulai kembali posko THR keagamaan, ini poskonya ada di gedung sebelah (Gedung Kemnaker Pusat), nanti bisa dilihat langsung. Dan ini saya umumkan dengan SE ini maka posko THR Kemnaker telah dibuka kembali,” imbuhnya.
4. Mengawasi jalannya penyerahan THR
Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.
Sanksi bagi yang melanggar
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda 5% bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang seharusnya dibayar ke pegawai.
Meskipun nanti denda sudah dibayar, pengusaha tetap harus membayarkan THR kepada pekerjanya.
Usulan skema pencairan THR kurir dan ojol, pakai dompet digital
Karena ada peluang kurir dan driver ojol dapat THR tahun ini, pemerintah menyiapkan beberapa usulan skema pencairan THR.
Usulan pertama, Gojek, Grab, dan perusahaan serupa lainnya memberikan THR ke dompet digital para ojol. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada wartawan pada Senin (18/3).
Tapi Igun sendiri menyarankan agar THR sebaiknya diberikan kepada ojol dalam bentuk uang tunai.
Sedangkan untuk besaran THR yang didapatkan oleh kurir dan ojol didasarkan pada durasi atau lama driver ojol bekerja di satu perusahaan.
Dia juga mengatakan bahwa skema ini tidak berbeda jauh dengan pembayaran THR pada karyawan lain pada umumnya.
“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.
Usulan kedua berasal dari Garda Indonesia, berupa insentif lebih kepada para driver yang didasarkan pada bonus uang lebih bagi driver ojol saat mencapai target poin.
“Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50%-100% bagi driver yang memang antusias mencari order saat selama libur hari raya dan cuti bersama,” pungkasnya.