Buruh Demo Tuntut 3 Omnibus Law Dicabut, Presiden Temui Seleb

Buruh Demo Tuntut 3 Omnibus Law Dicabut, Presiden Temui Seleb

demo buruh 10 agustus 2023

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Kelompok masyarakat, mahasiswa, dan 40 organisasi pekerja yang bergabung sebagai Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) berdemo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/8).

Pada aksi demo buruh ini merupakan puncak dari rangkaian demo buruh yang berlangsung sejak Kamis, 3 Agustus 2023 di Bandung.

AASB menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain menuntut dicabutnya 3 undang-undang tersebut, AASB juga mendesak pemerintah mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H).

Demo buruh besar-besaran ini dikawal 6.612 personel gabungan Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Demi terpenuhinya tuntutan, massa demo masih bertahan di depan Istana Negara hingga menjelang tengah malam.

Hingga massa membubarkan diri, belum ada perwakilan pemerintah yang menemui massa. Sedangkan saat buruh berdemo di depan Istana Negara, Presiden Jokowi dikabarkan sedang mengajak beberapa influencer dan selebritis untuk mencoba menaiki Light Rail Transit (LRT) dari Bekasi menuju Jakarta.

Undang-Undang Cipta Kerja

Penolakan buruh atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah berlangsung sejak tahun 2019 ketika rancangan undang-undang tersebut dibahas DPR hingga diputuskan sebagai undang-undang pada tahun 2020.

Sampai saat ini, buruh menilai UU Ciptaker Omnibus Law tidak berpihak pada kesejahteraan buruh dan berpotensi menyebabkan ekploitasi tenaga kerja yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Janggal Sejak Dalam Pikiran

Undang-Undang Kesehatan

Undang-undang kesehatan resmi berlaku pada 8 Agustus 2023. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, karena dianggap menyederhanakan proses perizinan dokter.

Menurut Budi, UU Kesehatan akan meregulasi penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup dan Surat Izin Praktik (SIP) diperpanjang setiap 5 tahun.

Sedangkan UU ini dikritik oleh sebagian tenaga kesehatan dan organisasi profesi dokter. Beberapa organisasi profesi kesehatan yang menolak penetapan RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang Juli lalu diantaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidang Indonesia (IBI).

IDI menyampaikan tidak setuju dengan penetapan STR seumur hidup dan hilangnya peran organisasi profesi untuk pengurusan izin SIP, karena dianggap akan berpengaruh pada rendahnya kualitas dan profesionalitas tenaga kesehatan.

UU Kesehatan juga dikhawatirkan terlalu bebas dengan memberikan akses dokter dan tenaga kesehatan asing untuk berpraktik di Indonesia.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)     

UU P2SK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2022. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK merupakan omnibus law yang mulai berlaku 12 Januari 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan UU P2SK adalah bentuk usaha pemerintah memperkuat sistem keuangan dalam menghadapi dinamika global.

Secara garis besar UU P2SK mengatur 5 hal penting yaitu,

  1. Penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
  2. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
  3. Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
  4. Perlindungan konsumen.
  5. Literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa UU P2SK memberikan kesempatan korban dari tindak pidana keuangan untuk mendapatkan ganti rugi. Tindak pidana keuangan yang dimaksud antara lain, investasi fiktif, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan koperasi simpan pinjam (KSP) yang menggunakan skema ponzi.

Namun, penetapan UU P2SK mendapat penolakan dari beberapa pihak, diantaranya dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). UU P2SK dianggap tidak melibatkan representatif dari pelaku koperasi terutama KSP.

Beberapa pihak yang berkegiatan di KSP mempertanyakan aturan di UU P2SK yang memperluas fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberi bantuan kepada perusahaan asuransi dan bank konvensional, namun justru tidak menjamin KPS. Hal itu dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap KSP.

Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)

Selain menolak 3 omnibus law, AASB menuntut pemerintah untuk memberikan JS3H.

Mengutip keterangan di laman resmi Serikat Pekerja Nasional (SPN), JS3H merupakan konsep jaminan sosial yang diberikan untuk seluruh warga Indonesia dari lahir hingga meninggal tanpa ada syarat tertentu, sepanjang warga yang bersangkutan tercatat sebagai penduduk Indonesia melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan adanya JS3H, diharapkan penduduk Indonesia tidak perlu khawatir tidak punya jaminan sosial. SPN menganggap jaminan sosial yang ada saat ini menyulitkan masyarakat karena harus memenuhi ketentuan-ketentuan pendaftaran dan wajib memberikan iuran.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel