Kriteria mobil yang tidak boleh isi Pertalite semakin sedikit. Pasalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) telah membuat rincian terbaru mengenai kendaraan, termasuk mobil yang diperbolehkan membeli Solar Subsidi dan Pertalite.
Mulanya, kendaraan bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) masih dikategorikan boleh menggunakan Pertalite atau Solar Bersubsidi. Namun, dalam peraturan yang terbaru hanya mesin 1.400 cc ke bawah yang diperbolehkan.
Tunggu Perpres
Peraturan ini sejatinya masih belum berlaku. Kendati demikian, dikutip dari CNBC Indonesia, BPH Migas telah mengonfirmasi bahwa aturan pembatasan kendaraan atau mobil yang tidak boleh isi Pertalite akan segera terimplementasi.
Saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Termasuk di dalamnya mengenai juknis pembelian BBM subsidi dan non subsidi.
Jenis Mobil yang Tidak Boleh Isi Pertalite
Dengan demikian, apabila peraturan di atas segera disahkan, maka ada sederet mobil yang akan dilarang untuk menggunakan Pertalite. Pasalnya, dilihat dari data milik Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mobil-mobil di bawah ini menggunakan mesin di atas 1.400 cc.
SUV
- Honda HR-V,
- Daihatsu Terios,
- Nissan Magnite,
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Peugeot 3008
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Peugeot 5008
- Peugeot 3008
Low MPV
- Toyota Avanza,
- Daihatsu Xenia,
- Mitsubishi Xpander,
- Wuling Confero S,
- Honda Mobilio,
- Nissan Livina,
- Suzuki Ertiga
- Hyundai Stargazer
MPV Medium
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
Segmen Sedan
- Honda City,
- Toyota Vios,
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Mazda 3 sedan
Segmen Hatchback
- Honda City Hatchback RS,
- Toyota Yaris, dan
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
Baca Juga: Mobil Tanpa Sopir, Mungkinkah?
Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite
Setelah berlaku, kebijakan ini tidak berdampak pada kendaraan murah dan ramah lingkungan atau biasa disebut Low Cost Green Car (LCGC). Hal ini dikarenakan semua mobil yang ada di segmen LCGC hanya berkapasitas 1.300 cc.
Beberapa daftar mobil LCGC yang boleh diisi Pertalite dan banyak digunakan oleh masyarakat seperti, Honda Brio, Toyota Agya, Datsun GO, Daihatsu Ayla, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Suzuki Karimun Wagon R.
Untuk mobil yang tidak dikategorikan sebagai LCGC namun boleh menggunakan Pertalite atau Solar Subsidi adalah Daihatsu Rocky, Honda Brio RS, Nissan Magnite, Nissan Kicks e-Power, Suzuki Ignis, VW Polo, VW T-Cross, dan Toyota Raize. Sebab, mobil-mobil ini kapasitas mesinnya 1.400 cc.
Penjelasan Menteri ESDM
Dalam keterangan terpisah, sebelumnya Menteri ESDM, Arifin, telah mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pemakaian BBM Bersubsidi tepat sasaran. “Sudah mengerucut kriterianya, tunggu saja. Tapi pembatasan tetap berjalan, ini sebagai cara pemerintah menjalankan pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran,” ungkapnya kepada media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8/2022).
Aturan ini rencananya akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman kenaikan BBM kemarin, Minggu 3 September 2022. Namun, hingga saat ini belum tersiarkan kabar resmi terkait.
Menteri Arifin pun yakin kalau Perpres yang mengatur pengguna BBM Subsidi ini akan segera diterbitkan. Menurutnya, pembatasan kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi dapat menekan pengeluaran Subsidi yang kini sudah mencapai 502 triliun.