Sediksi.com – Maqdir Ismail mengembalikan uang Rp 27 miliar yang diduga dari sosok “S”. Maqdir Ismail adalah pengacara Irwan Hermawan, salah satu tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Ia datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memenuhi panggilan sembari dibantu asistennya membawa uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat senilai 1,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 27 miliar pada Kamis, (13/7).
Maqdir Ismail Bawa Uang Sekitar Rp27 Miliar
Dikembalikannya uang senilai Rp 27 miliar itu bermula dari pernyataan Maqdir bahwa kantor hukumnya menerima uang tersebut pada Selasa, (4/7) dari pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejagung.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami hari ini, pagi tadi. Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya,” katanya usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7) lalu.
Jelang satu minggu kemudian usai pernyataanya itu, dirinya membawa uang setara Rp 27 miliar ke Kejagung, dimana kata Maqdir bahwa Kejagung sudah menerima uang tersebut.
“Untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama klien kami Irwan Hermawan, jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung sebesar 1,87 juta USD tanda terimanya sudah ada,” ucapnya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa uang itu diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu kliennya, Irwan Hermawan.
Sementara, Maqdir sendiri tidak tahu siapa orang yang memberikan uang tersebut.
“Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini untuk membantu Irwan Hermawan,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan bawah menyerahkan uang tersebut ke Kejagung sebagai wujud komitmen untuk memberikan penerangan dan kejelasan atas kliennya Irwan dalam perkara tersebut.
Misteri Sosok ‘S’
Usai Maqdir menyerahkan sejumlah uang dalam pecahan dolar tersebut di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyebut bahwa timnya akan melakukan penggeledahan untuk mencari pihak yang menyerahkan uang sebesar US$ 1,87 juta atau setara Rp 27 miliar kepada Maqdir Ismail.
Ia menyebut penyidik hanya mendapatkan inisial sosok bernama “S” pada hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso.
“Inisialnya “S” tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7).
Ia menuturkan bahwa langkah tersebut diambil untuk menentukan status hukum uang yang diserahkan Maqdir kepada penyidik.
“Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” terangnya.
Siapa Maqdir Ismail?
Maqdir Ismail adalah pengacara senior Indonesia yang mendapatkan gelar doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia.
Pria kelahiran 18 Agustus 1954 itu memiliki firma hukum dengan nama Maqdir Ismail & Partners.
Selama karirnya sebagai pengacara, rekam jejak Maqdir mencatat bahwa dirinya banyak menangani kasus-kasus yang melibatkan orang berpengaruh di Indonesia. Di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, hingga Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perkara yang selama ini menjadi fokusnya terkait litigasi atau penyelesaian perkara. Maqdir sendiri juga dikenal sebagai pengacara Setya Novanto dalam perkara ‘Papa Minta Saham’.
Sementara, dalam kasus BTS Kominfo ini Maqdir sebagai kuasa hukum dari terdakwa Direktur PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.
Irwan, menjadi salah satu pengusaha yang namanya terseret dalam kasus korupsi BTS Kominfo bersama tujuh tersangka lainnya, salah satunya mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Irwan sendiri didakwa Kejagung dalam kasus korupsi tersebut karena ikut serta merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Dirinya juga telah mengakui perbuatannya dimana turut mengumpulkan dana dari vendor dalam pengerjaan proyek BTS hingga terkumpul dana Rp 243 miliar.