Sediksi – Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilakukan dua kali, masing-masing selama tiga hari sebelum pemungutan suara putaran pertama dan putaran kedua.
Sesuai jadwal yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang untuk kampanye Pemilu 2024 putaran pertama dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 11 Februari – Selasa, 13 Februari 2024.
Jika KPU menyatakan hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden memasuki putaran kedua, maka masa tenang akan kembali dijadwalkan selama tiga hari yaitu pada Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024.
Apa itu masa tenang?
Masa tenang merupakan jeda waktu bagi partai politik (parpol) dan peserta pemilu untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan.
Tujuan adanya masa tenang adalah untuk menjaga situasi dan kondisi di masyarakat agar lebih kondusif.
Dengan keluar dari riuhnya kampanye politik, selama jeda waktu tersebut pemilih mendapatkan kesempatan melihat serta berpikir lebih jernih dalam menentukan pilihan politiknya.
Masa tenang dalam pelaksanaan pemilu juga berfungsi untuk menurunkan ketegangan antar pendukung atau simpatisan parpol yang biasanya muncul selama masa kampanye berlangsung.
KPU melarang segala jenis kampanye dalam bentuk apapun oleh parpol maupun peserta pemilu selama tiga hari saat masa tenang.
Kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU No.15/2023 pasal 26 dan 27 diantaranya sebagai berikut:
- Melakukan pertemuan terbatas
- Melakukan pertemuan tatap muka
- Menyebarkan bahan kampanye pemilu ke masyarakat
- Memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum
- Menyebarkan materi kampanye di media sosial
- Beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.
Aturan selama memasuki masa tenang
KPU melarang segala materi kampanye parpol maupun peserta pemilu dimuat di media massa cetak, media elektronik, media daring, dan media sosial selama masa tenang.
Seluruh lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk program lain yang isinya mengarah ke kampanye dan bisa merugikan maupun menguntungkan peserta pemilu.
Hal itu tercantum dalam PKPU No. 15/2023 pasal 56 ayat 4.
Sebagai wadah kampanye peserta Pemilu 2024, lembaga penyiaran dan media massa cetak diminta untuk berkoordinasi dengan KPU.
Memasuki masa tenang, pelaksana kampanye yang terdiri dari perserta pemilu, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang.
Berdasarkan PKPU No. 15/2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kempanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Hal itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.
Apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye tidak melakukan pembersihan maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alat peraga yang disita oleh penyelenggara pemilu tidak dapat diminta kembali oleh peserta pemilu maupun tim kampanye.
Sementara itu, KPU juga secara khusus mengatur ketentuan kampanye di media sosial.
Sesuai pasal 38 ayat 6 PKPU 15/2023, peserta pemilu maupun pelaksana kampanye wajib menutup akun resmi yang didaftarkan ke KPU sebagai media kampanye sebelum memasuki masa tenang.
Penutupan akun paling lambat dilakukan pada hari terakhir masa kampanye.
Jika pelaksana atau tim kampanye peserta tidak melakukan penutupan, maka penyelenggara pemilu akan melakukan blokir dengan konsekuensi akun tersebut tidak dapat dituntut untuk dikembalikan. Â Â
Masa kampanye Pemilu 2024
Berdasarkan jadwal yang tertera pada lampiran I PKPU No.15/2023 dan rilis di website resmi KPU, kampanye Pemilu 2024 putaran pertama akan dilaksanakan pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
KPU memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye selama 75 hari.
Selama tiga hari sebelum pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024, seluruh kegiatan kampanye oleh partai politik (parpol), kader parpol, dan simpatisan peserta pemilu wajib dihentikan.
Apabila KPU berdasarkan hasil perhitungan suara memutuskan pemilihan presiden memasuki putaran kedua Pemilu 2024, maka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan kembali diberikan waktu untuk berkampanye.
KPU memberikan waktu kampanye putaran kedua selama lebih kurang 20 hari yaitu mulai Minggu, 2 Juni 2024 – Minggu, 22 Juni 2024.
Selanjutnya pemungutan suara putaran kedua Pemilu 2024 dilakukan pada 26 Juni 2024, setelah melewati masa tenang selama tiga hari.
Baca Juga: Bagaimanapun, Kami Masih Perlu Televisi